JAKARTA,PAGARALAMPOS.COM - Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Riau berhasil menangkap komplotan judi online jaringan internasional dengan situs 'Raja Hoki'.
Sebanyak tiga tersangka berinisial H (32), I (34), dan A (42) berperan sebagai bandar dan administrator telah ditahan polisi.
"Modusnya menawarkan permainan judi online kepada calon 'member' (user) melalui 'postingan' media sosial dengan nama akun 'Raja Hoki' dan memberikan iming-iming bonus besar," ucap Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Nasriadi dalam konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Batam, pada Rabu 1 Februari 2023.
"Karena di sana merupakan server pusat permainan itu, mereka juga sempat pindah ke Malaysia. Mereka kembali lagi ke Batam menjelang perayaan Imlek 2023 untuk melakukan praktik judi online. Pada tanggal 25 Januari 2023 mereka ditangkap," tambahnya.
BACA JUGA:Persimuba Dekati Fase Final
Ketika melakukan patroli siber mendapati ada akun Instagram bernama 'Raja Hoki' yang 'memposting' permainan judi online. Lantas petugas pun melakukan pengecekkan pemilik dan tempat beroperasi.
"Dari hasil pengecekan mendalam, kami menemukan tempat online ada di salah satu apartemen di Batam, dari pemeriksaan, penghasilan yang bisa didapatkan para tersangka mencapai puluhan juta rupiah setiap harinya," ujarnya.
Kini, pihaknya terus melakukan pengembangan untuk mencari jaringan lainnya.
Para perbuatannya dijerat Pasal 45 ayat 2, Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang melakukan postingan yang mengajak melakukan unsur perjudian. Dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.*