PALEMBANG, PAGARALAMPOS.COM - Penyelundupan sebanyak 30 kilogram daun ganja kering berhasil digagalkan saat melintas di Palembang oleh Unit 2 Satres Narkoba Polrestabes Palembang. Daun ganja tersebut berasal dari Kota Medan dengan tujuan pengiriman ke Provinsi Jawa Barat.
Selain mengamankan 13 kilogram ganja, polisi juga meringkus EF (29), warga Kepulauan Cirawa, Kecamatan Malabong, Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat. Tersangka EF diringkus dalam Bus AKAP Sempati Star jurusan Aceh-Bandung tepatnya Jl Baypass, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, depan terminal, Jumat 27 Januari sekitar pukul 17.45 WIB.
BACA JUGA:Anggota PWI Lubuklinggau Diduga Dianiaya 3 Orang Berseragam Brimob
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry mengatakan, tertangkapnya pelaku setelah memperoleh informasi dari masyarakat.
"Anggota kami berkoordinasi dengan Polda Sumsel dan Dinas Perhubungan terminal Kilometer 12 Palembang. Setelah itu melakukan pemeriksaan terhadap Bus sesuai dengan informasi yang didapatkan," kata Mokhamad Ngajib di Mapolrestabes Palembang, Senin 30 Januari 2023.
Dari hasil pemeriksaan lanjut Mokhamad Ngajib, didapatkan gerak-gerak pelaku mencurigakan dengan barang bawaannya.
BACA JUGA:Berikut Data Provinsi dengan Perokok Terbanyak!
Kemudian dilakukan pemeriksaan dan didapatkan satu buah pisau cutter, dua buah lakban, dua buah kotak rokok berisikan narkoba jenis ganja.
"Selanjutnya, anggota kami melakukan pemeriksaan terhadap tubuh korban, didapatkan satu buah ponsel dengan sebuah gambar kardus coklat yang berada di dalam bagasi mobil," ujar Mokhamad Ngajib.
Kemudian ditemukan kembali kardus popok berisikan 14 paket ganja. Sedangkan kardus rokok berisikan 16 paket ganja. Dengan masing-masing paket seberat satu kilogram.
BACA JUGA:Pemuda OKI ini Tipu Warga Bali Hingga Rp. 1,7 Miliar
"Ini merupakan ungkap kasus anggota Satres Narkoba kita paling besar di awal tahun ini. Dari keterangan pelaku yang berstatus sebagai kurir ini, telah beberapa kali melakukan pengiriman," ungkap Mokhamad Ngajib.
Dalam pengirimannya, tersangka menggunakan jalur darat dan Palembang menjadi perlintasan jalur pengiriman.
"Rata-rata Palembang menjadi perlintasan dan peredaran barang haram, khusus ganja ini, Palembang sebagai perlintasan pengiriman," jelas Mokhamad Ngajib.
Atas ulahnya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) dan ayat 111 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara.