Kemenag Akan Gelar Survey, Ukur Kualitas KUA di Provinsi Jawa Barat Pasca Revitalisasi

Jumat 27-01-2023,14:29 WIB
Reporter : kemenag.go.id
Editor : dwi

JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mencanangkan program revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) untuk meningkatkan layanan keagamaan bagi masyarakat. Dengan revitalisasi ini, KUA bakal memiliki fungsi lebih besar, yakni menjadi media dalam menggerakkan praktik moderasi beragama di tingkat kecamatan sehingga potensi konflik keagamaan bisa diantisipasi lebih dini.

Balai Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Agama Jakarta, Kamis (26/1/2023) mengadakan pembahasan desain operasional dan instrumen pengumpulan data evaluasi layanan keagamaan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) di Provinsi Jawa Barat pasca revitalisasi.

Kepala Balitbang Agama Jakarta, Samidi menerangkan pertemuan ini merupakan langkah untuk menindaklanjuti pengukuran evaluasi layanan keagamaan oleh KUA pasca revitalisasi, khususnya di Provinsi Jawa Barat. 

"Kemarin di Jawa Barat sudah kita hitung ada sekitar 27 kabupaten/kota, dan dari data, ada 141 KUA yang sudah revitalisasi," kata Samidi.

BACA JUGA:Kemendikbudristek Mengecek Praktik Implementasi Kurikulum Merdeka di Lombok

"Sebelum revitalisasi itu seperti apa? Setelah di revitalisasi ada perubahannya atau tidak? Apakah nanti kita akan menemukan bahwa sebelum revitalisasi malah layanannya justru lebih baik, atau yang setelah direvitalisasi mungkin layanannya masih seperti itu saja atau sebaliknya? Nah, kita akan membahas itu," jelasnya.

Dalam pertemuan ini, dibahas instrumen-instrumen dan pedoman-pedoman penelitian sebagai bekal untuk mengukur kualitas layanan KUA di Jawa Barat pasca revitalisasi. "Kita persiapkan. Jadi sebelum kita turun ke lapangan, kita sudah membawa instrumen pengukuran yang jelas dan pedoman wawancaranya juga jelas," terang Samidi.

Turut hadir sebagai narasumber, Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Abdul Jamil, dan Direktur Riset Lembaga Kajian Kurikulum dan Kebijakan Pendidikan (LK3P) Universitas Indonesia Farhan Muntafa.

Peneliti BRIN Abdul Jamil menyebut, instrumen yang menjadi tolak ukur kualitas pelayanan publik sesuai dengan Permen PAN dan RB No.14 Tahun 2017 diantaranya persyaratan dan prosedur pelayanan, waktu penyelesaian, tarif, spesifikasi jenis produk layanan, kompetensi dan perilaku pelaksana, penanganan pengaduan, serta sarana dan prasarana.

BACA JUGA:Kemnaker Pertemukan 250 Pencari Kerja Dengan Pelaku Industri

Menurut Abdul Jamil, rumusan masalah pada survey yang perlu dilakukan antara lain sarana prasarana, peningkatan tata kelola, jenis layanan bimbingan, peningkatan SDM, integrasi data dan informasi, serta transformasi layanan.

Lebih lanjut, Direktur Riset LK3P UI Farhan Muntafa mengungkap bahwa perlu dilihat pula ketercapaian instrumen revitalisasi KUA meliputi KUA satu data, digitalisasi layanan dan interkoneksi KUA, pendampingan ekonomi dan peningkatan kualitas keluarga, serta pemahaman dan praktik moderasi beragama.

Farhan juga menyebut, instrumen yang bisa dikaji meliputi beberapa dimensi, diantaranya penguatan penghulu, penguatan ortaker KUA, penataan SDM, dan penyempurnaan tata kelola layanan.

"Jangan sampai penelitian ini hanya akan menghasilkan data-data saja, tapi juga menjadi landasan untuk membuat kebijakan-kebijakan yang akan menjadikan revitalisasi KUA lebih baik lagi dalam melayani masyarakat," ungkap Farhan. *

 kemenag.go.id

Kategori :