PAGARALAMPOS.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama sedang mempercepat proses kerja sama jaminan produk dengan lembaga pemeriksa halal (LPH) luar negeri. Kerja sama ini sebagai upaya penguatan rantai ekosistem halal.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyampaikan, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan proses percepatan tersebut harus dilakukan mengingat saat ini Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang sudah menyampaikan dokumen lengkap di aplikasi SIHALAL mencapai 97 lembaga dari 40 negara dan tinggal menunggu asesmen.
“Kepada LHLN tersebut akan segara dijadwalkan asesmen dengan melakukan visitasi ke luar negeri,” katanya.
Tahun 2022, BPJPH telah melakukan asesmen ke-6 negara, yaitu: USA, Korea, New Zealand, Thailand, Taiwan, dan Chile. Tahun ini, pihaknya sedang menyiapkan penugasan tim asesor LHLN, yang telah dilatih dan ditingkatkan kompetensi sebanyak 144 asesor. Aqil Irham meminta agar asesor yang sudah dilatih bersiap jika ada tugas dari negara untuk mengases calon LHLN.
BACA JUGA:Gunakan CAT Pada Seleksi Petugas Haji Tahun 2023 Transparan Dan Kompetitif
Sebagaimana diketahui, BPJPH sebagai lembaga yang diberi kewenangan menyelenggarakan jaminan produk halal terus melakukan berbagai langkah dalam rangka melaksanakan mandatori halal. Dalam era mandatori halal ini, sertifikasi halal menjadi kewajiban negara.
Negara hadir dan bertanggungjawab menjamin kehalalan produk yang dikonsumsi masyarakat.
BPJPH senantiasa mengingatkan masyarakat dan semua lembaga halal luar negeri terkait kewajiban sertifikasi halal ini.
Pentahapan Kewajiban Sertifikasi HalalTerpisah, Plt. Kepala Pusat Kerjasama dan Standardisasi Halal Muchamad Sidik Sisdiyanto menyampaikan agar LPH berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan mandatori halal ini.
BACA JUGA:Brandon Assamariyyun
Sidik mengingatkan Pasal 4 UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyebutkan “semua produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan wajib bersertifikat halal”.
Sekretaris Menteri Agama ini juga menegaskan bahwa jenis produk yang wajib bersertifikat halal tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021 yang meliputi: makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetic, barang gunaan, jasa penyembelihan, jasa pengolahan, jasa penyimpanan, jasa pengemasan, jasa pendistribusian, jasa penjualan dan jasa penyajian.
Berbagai jenis produk tersebut memiliki kewajiban sertifkat halal secara bertahap. Tahapan kewajiban dimulai sejak 17 Oktober 2019. Pentahapan pertama dimulai dari makanan dan minuman yang terkena kewajiban sertifikat halal 17 Oktober 2024.
Penahapan kewajiban jenis produk lainnya mengikuti jadwal penahapan mulai 2019 s/d 2039. Khusus untuk obat, produk biologi dan alat Kesehatan, telah terbit Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Obat, Produk Biologi dan Alat Kesehatan.
BACA JUGA:Kementrian ESDM Terbitkan Peraturan Acuan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Listrik