JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Daerah Tertinggal ditetapkan pemerintah lima tahun sekali secara nasional berdasarkan kriteria, indikator, dan sub indikator ketertinggalan daerah. Hal ini Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 63 Tahun 2020, terdapat beberapa provinsi hingga kabupaten yang ditetapkan sebagai Daerah Tertinggal.
Dalam artinya, sekali ditetapkan daerah itu sebagai Daerah Tertinggal maka masa berlakunya selama 5 tahun untuk fokus pembangunan di daerah. Daerah yang masuk daftar tertinggal mendapat berbagai bantuan dari pemerintah pusat. Termasuk juga tunjangan khusus untuk guru di Daerah Tertinggal.
Berikut daftar Daerah Tertinggal 2020-2024:
BACA JUGA:Cara Hafal Tenses Bahasa Inggris Dengan Mudah, Begini Caranya!
1. Provinsi Sumatera Utara
Nias, Nias Selatan, Nias Utara, dan Nias Barat.
2. Provinsi Sumatera Barat
Kabupaten Kepulauan Mantawai.
3. Provinsi Sumatera Selatan
Kabupaten Musi Rawas Utara.
BACA JUGA:Presiden Tegaskan Biaya Haji Tahun 2023 Masih Dikaji
4. Provinsi Lampung
Kabupaten Pesisir Barat.
5. Provinsi Nusa Tenggara Barat
Kabupaten Lombok Utara.