Tanpa Tiket, Masyarakat Umum Sudah Bisa Booster Kedua

Selasa 24-01-2023,12:04 WIB
Reporter : kemkes.go.id
Editor : dwi

PAGARALAMPOS.COM - Vaksin booster kedua untuk masyarakat umum sudah bisa didapatkan. Pelaksanaan vaksin booster kedua untuk umum ini telah diatur sesuai peraturan perundang-undangan terbaru.

SE vaksinasi booster

Vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua dapat diberikan kepada semua masyarakat umum (usia 18 tahun ke atas) mulai 24 Januari 2023.

Tidak perlu tunggu dapat tiket, masyarakat umum sudah bisa mendapatkan vaksinasi COVID-19 Booster kedua. Hal ini dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi sekaligus meningkatkan proteksi masyarakat Indonesia dari COVID-19.

BACA JUGA:38 Kasus Narkoba Di Ungkap Polda Sumsel

''Dalam satu sampai dua minggu kedepan, masyarakat usia lebih dari 18 tahun sudah dapat vaksin booster kedua tanpa menunggu tiket/undangan. Untuk pencatatan masih dilakukan manual sambil menunggu pcare dan peduli lindungi disiapkan,'' Ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Muhammad Syahril di Jakarta.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi kelompok Masyarakat Umum, yang ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit Pada 20 Januari 2023.

Adapun jenis vaksin yang dapat digunakan adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.

Berikut adalah regimen vaksin yang dapat digunakan untuk vaksinasi booster kedua, yaitu:

BACA JUGA:Pengurus Partai Gerindra Dan Masyarakat Melaksanakan Gotong royong

1. Kombinasi untuk booster pertama Sinovac

AstraZeneca diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml

Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml

Moderna diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

BACA JUGA:Pacu Daya Saing Industri Pengolahan Kakao, Kemenperin Dukung Peningkatan Kemitraan dan Cokelat Artisan

Kategori :