PAGARALAM, PAGARALAMPOS.COM – Unit Pidum Satreskrim Polres Pagaralam berhasil meringkus pelaku pencurian motor di kawasan perkebunan teh PTPN 7 Kelurahan Gunung Dempo, Kecamatan Pagarallam Selatan, padan11 Desember 2022 silam.
Kamis 19 Januari 2023, sekira pukul 11.00 WIB pelakunya Yoga Saputra (23) di Desa Tanjung Tawang, Kecamatan Muara, Kabupaten Empat Lawang.
Informasi yang dihimpun Pagaralampos.com, penangkapan kepada pelaku Yoga berawal Unit Pidum memdapat laporan keberadaan barang bukti korban yang dicuri, Honda Scopy bernopol BG 6176 WI di Desa Tanjung Tawang.
Petugaspun bergerak cepat dipimpin Kanit Pidum Rendi Lawizky Pelawi STrk melakukan lidik. Berkoordinasi dengan Polsek Muara Pinang barang bukti diamankan.
BACA JUGA:28 November 2023 Tenaga Honorer di Hapus, Pemerintah Siapkan Alternatif Terbaik
“Setelah mengamankan barang bukti motor korban, tak lama pelaku Yoga berhasil kita ringkus di Desa Muara Semah,” ucap Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan SIK melalui Kasatres Mursal Mahdi SE.
Lanjut Kasatres, dari penuturan pelapor, jika modus pelaku melakukan Curat saat korban bersama temannya tengah asik berfoto di perkebunan teh Gunung Dempo.
Motor korban yang terparkir sekejap raib. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pagaralam untuk ditindaklanjuti.
“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan guna pengembangan lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat pasal 363 Jo Pasal 480 KUHP,” pungkas AKP Mursal.