JAKARTA, PAGARALMPOS - Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Yosua, yaitu mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Dituntut Jaksa penuntut umum (JPU) hukuman penjara seumur hidup.
Tuntutan untuk Ferdy Sambo dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa 17 Januari 2023.
BACA JUGA:Bahaya Hipertensi, Mendapat Julukan The Silent Killer!
Dinyatakan JPU bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rudy Irmawan JPU juga mengatakan bahwa Ferdy Sambo telah terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Lantas apa artinya hukuman penjara seumur hidup, apakah Sambo akan dipenjaranya selamanya atau dipenjara selama kurun waktu tertentu ? Berikut penjelasannya yang dikutip dari Hukumonline.
BACA JUGA:Transformasi Digital, Menag: Mudahkan Madrasah, Bukan Merepotkan
Merujuk Pasal 12 KUHP:
(1) Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.
(2) Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.
(3) Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup, dan pidana penjara selama waktu tertentu, atau antara pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dilampaui sebab tambahanan pidana karena perbarengan, pengulangan atau karena ditentukan pasal 52.
(4) Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun. Bahwa pidana penjara seumur hidup adalah satu dari dua variasi hukuman penjara yang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) KUHP: Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.
BACA JUGA:8 kebiasaan buruk yang dapat menyebabkan perut kembung
Kemudian merujuk Pasal 12 ayat (4) KUHP: Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun.
“Dari bunyi Pasal 12 ayat (1) KUHP di atas, dapat disimpulkan bahwa pidana penjara seumur hidup artinya pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal. Ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup adalah hukuman penjara yang dijalani selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan,” demikian petikan artikel di hukumonline.com.