PAGARALAMPOS.COM - Cerai hidup adalah seseorang yang telah berpisah sebagai suami-istri karena bercerai dan belum kawin lagi. Sedangkan cerai mati adalah seseorang yang ditinggal mati oleh suami atau istrinya dan belum kawin lagi.
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tercatat sebagai daerah dengan penduduk berstatus cerai hidup tertinggi di provinsi Sumatera Selatan.
Hal itu berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Berdasarkan data tersebut, terdapat 2.471 jiwa penduduk di Penukal Abab Lematang Ilir yang berstatus cerai hidup pada 2021 lalu.
BACA JUGA:Luncurkan Inovasi Aplikasi Haji Pintar, Kemenag RI Terima Bermacam Penghargaan
Dikutip dari katadata.co.id, jumlah itu proporsinya mencapai 1,23% dari total penduduk kabupatennya yang berjumlah 200.855 jiwa, sekaligus menjadi proporsi tertinggi dibandingkan dengan 16 kabupaten/kota lainnya di Sumatra Selatan.
Sementara wilayah dengan proporsi penduduk berstatus cerai hidup tertinggi berikutnya adalah Kota Lubuk Linggau, yaitu sebesar 1,22% dari total penduduknya.
Kemudian diurutan ketiga dan keempat Kota Pagar Alam dan Kabupaten Lahat masing-masing sebesar 1,16%.
Posisi selanjutnya ada kota Prabumulih dengan 1,15%. Dan beberapa daerah ini penduduknya berstatus cerai hidup lebih dari 1 persen yakni OKU, Musi Rawas Utara, Palembang, Muara Enim dan Empat Lawang.
BACA JUGA:Kabar Gembira, Penyaluran Tunjangan Guru 2023 Diubah
Sedangkan proporsi penduduk berstatus cerai hidup di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur paling rendah, yakni hanya 0,89% dari total penduduknya. Setelahnya ada Kabupaten Banyuasin sebesar 0,57%, dan Kabupaten Komering Ilir sebesar 0,63%.
Secara keseluruhan, jumlah penduduk di Provinsi Sumatra Selatan berjumlah 8,57 juta jiwa pada tahun 2021.
Berdasarkan status perkawinannya, sebanyak 46,4% penduduk provinsi ini berstatus belum kawin dan 49,65% berstatus kawin. Ada pula 0,89% penduduk yang berstatus cerai hidup dan 3,06% berstatus cerai mati.
Cerai hidup adalah seseorang yang telah berpisah sebagai suami-istri karena bercerai dan belum kawin lagi. Sedangkan cerai mati adalah seseorang yang ditinggal mati oleh suami atau istrinya dan belum kawin lagi.
BACA JUGA:Butuh Pinjaman Dana? Simak 3 Daftar Pinjol Bisa Pinjam Uang Rp 5 Juta Tanpa Jaminan Aman OJK 2023