Dari nyanyian tersangka Heri, polisi langsung bergerak ke Bekasi dan meringkus tersangka Hendra yang berada di Bekasi.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa iPhone hasil pencurian, sejumlah uang hasil penjualan iPhone yang dicuri dan handphone yang dipakai saat melakukan aksinya.
Pelaku menjual hasil curiannya lewat jual beli online dan ada juga yang langsung dijual secara COD.
Polisi membeberkan modus dua pelaku pencurian 46 buah iPhone dari Toko Digimap Palembang Indah Mall.
BACA JUGA:KPK Sita Mobil Mewah Lukas Enembe
Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel sebelumnya melakukan penyelidikan selama 14 hari di Pulau Jawa.
Hasilnya, dua pelaku yakni Heri Sugito (46), warga Rangkah 7, Kelurahan Rangkah, Kecamatan tambak Sari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur dan Hendra Jaya (47), warga Jalan MH Seman, Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat berhasil ditangkap.
“Dari hasil penyelidikan ditangkap satu pelaku yang berada di Jawa Timur, lalu dikembangkan. Pelaku berikutnya yang ditangkap di Bekasi Jawa Barat,” ujar Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika SH SIK, Senin 16 Januari 2023 kepada awak media.
Untuk modusnya, kata Kompol Agus, yaitu tersangka Heri yang memalsukan data barcode karyawan salah satu makan cepat saji lantai satu dan dimasukkan ke dalam handphone miliknya untuk bisa masuk ke dalam mall.
BACA JUGA:Wako Hadiri Rilis Data Angka Ketenagakerjaan, Digelar Diskominfo dan BPS Kota Pagaralam
“Lalu yang kedua, pelaku congkel gembok pintu menggunakan linggis dan gunting besi, kemudian mengambil iPhone yang ada di dalam gudang,” katanya.
Karena pelakunya ada dua orang, hasil iPhone yang dicuri dibagi rata.
“Kemudian pelaku menjualkannya melalui jual beli online dan ada juga yang langsung dijual secara COD,” ungkap Kompol Agus.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama.
BACA JUGA:Peran Kuat Ma’ruf, Tutup Pintu Depan Agar Yosua Tak Bisa Kabur
“Saat ini aksi yang keempat kali, dengan modus yang sama dan korbannya semua toko handphone. Surabaya, Cirebon, Jakarta dan Palembang. Kita jerat dengan Pasal 363 KUHP Pencurian Pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tutup Kompol Agus.