Penjualan Gas Elpiji Tak Bisa Lagi di Warung Kecil? Yuk Simak Penjelasannya!

Senin 16-01-2023,13:03 WIB
Editor : Jukik

JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Pemerintah berencana melakukan penjualan elpiji 3 kg atau gas melon hanya pada penyalur-penyalur resmi.

Aturan tersebut akan menyebabkan penyaluran atau penjualan pada tingkat pengecer seperti warung kecil tak lagi ada.

Masyarakat hanya dapat langsung membeli elpiji 3 kg di sub penyalur.

Alasan Pertamina tak jual elpiji 3 Kg di warung kecil

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, rencana ini bertujuan agar data konsumen lebih akurat dan subsidi lebih tepat sasaran.

BACA JUGA:Menjadi Provinsi Penghasil Beras Tertinggi di Indonesia, Berikut 3 Daerah Penyumbang Beras Tertinggi di Sumsel

"Pencatatannya menggunakan sistem informasi, tidak manual. Nah kalau dari sub penyalur itu bisa tepat sasaran, kita bisa mengatakan sistem itu lebih baik karena sampai langsung ke konsumen," kata Tutuka, dikutip dari Kompas.com, Senin 9 Januari 2023.

Terkait rencana ini, Tutuka mengatakan, sudah ada surat dari Menteri ESDM untuk Pertamina selaku penyalur elpiji 3 kg.

Surat tersebut, menugaskan agar perusahaan pelat merah ini memperhatikan pengawasan elpiji 3 kg hingga ke tangan konsumen.

"Kami sudah ada surat dari Pak Menteri ke Pertamina untuk memperhatikan pengawasan itu, sampai ke konsumen," ujar Tutuka dalam keterangan resmi beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Yakin Masih Mau Makan Ciki Ngebul? Simak Penjelasannya!

Lalu, bagaimana persiapan Pertamina terkait rencana penyaluran elpiji 3 kg?

Pertamina tambah sub penyalur

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan, Pertamina akan mengatur pola penyaluran elpiji bersubsidi sejalan dengan rencana pemerintah.

"Sub penyalur atau pangkalan (elpiji) juga kita sesuaikan," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat, 13 Januari 2023.

Kategori :