THR dan Gaji 13 Gimana? Cek Gaji Sesuai Golongan

Minggu 15-01-2023,23:00 WIB
Reporter : Rerry
Editor : Rerry

JAKARTA,PAGARALAMPOS.DISWAY.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus tahun 2022 tampaknya masih harus bersabar menerima tunjangan gaji dari pemerintah, karena baru akan dibayarkan pada Ramadan 2023 atau dibulan April nanti. 

Informasinya, PPPK 2022 baru akan terima gaji pada bulan April 2023 atau bersamaan dengan Ramadan 2023. 

Untuk itu PPPK 2022 harus bersabar menantikan gaji pada Ramadan 2023 nanti. 

Karena saat ini calon ASN ini baik guru maupun tenaga kesehatan dan teknis masih dalam tahapan seleksi. 

BACA JUGA:Momen Presiden Jokowi Bersepeda di Kawasan CFD Sudirman-Thamrin

Seperti diketahui, ada banyak tahapan yang harus dilalui calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebelum lolos menjadi pegawai. 

Pengumuman kelulusan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ini direncanakan pada 2-3 Februari 2023 nanti. 

Selanjutnya guru yang lulus seleksi punya kesempatan mengisi Daftar Riwayat Hidup mulai 22 Februari hingga 13 Maret 2023. 

Kemudian, pada tanggal 7-31 Maret 2023 dilakukan penetapan nomor induk pegawai (NIP) guru. 

BACA JUGA:PT. SERD Bantu Kesejahteraan Masyarakat Melalui Program CSR

Pada April 2023 dilakukan penyerahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru. 

Setelah mendapatkan SK, guru sudah dapat menjalankan tugas sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada April.

Sementara itu untuk Nakes 2022 juga dijadwalkan akan mendapatkan SK pengangkatan menjadi PPPK pada April.

Saat ini, seleksi telah memasuki tahap masa sanggah dan jawab sanggah yang dilaksanakan pada 3-9 Januari 2023.

BACA JUGA:Makan Siang Bersama Insan Pers, Kapolres Erwin Irawan Berasa Miliki Keluarga Baru

Kategori :