JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM – Pemerintah akan berencana melakukan revisi tentang pengaturan pemanfaatan Solar Panel atau PLTS Atap di dalam Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021.
Salah satu aturan yang akan direfisi adalah tentang pembatasan Solar Panel dihapuskan Pemerintah serta penghapusan biaya kapasitas bagi pelanggan golongan industri.
Dengan begitu listrik gratis segera terwujud jika menggunakan pembangkit tenaga listrik surya (Solar Panel) atau PLTS Atap.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana menjelaskan, jika pihaknya akan segera melakukan revisi tentang aturan panggunaan PLTS Atap.
BACA JUGA:Polisi Berhasil Ringkus 2 Pelaku Pencurian 46 Buah iPhone dari Toko Digimap Palembang Indah Mall
Kedepan nantinya tidak ada lagi batasan kapasitas per pelanggan sepanjang masih tersedia kuota pengembangan Solar Panel.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mengajukan penghapusan biaya kapasitas bagi pelanggan di golongan industri.
Sedangkan untuk pelanggan eksisting atau yang telah menggunakan PLSTS Atap akan mengikuti aturan baru setelah berakhirnya kontrak atau tercapainya payback period paling lama yaitu 10 tahun.
BACA JUGA:Jokowi Ingin Cabor Lain Tiru SAC
Revisi kebijakan ini menurut Dadan, sebagai upaya pemerintah dalam mendukung upaya pencapaian target Net Zero Emission (NZE) pada 2060 mendatang.
Selain itu juga meningkatkan pertumbuhan energi nasional dari energi baru dan terbarukan (EBT) yang ditargetkan mencapai 23 persen pada tahun 2025.
"Pengembangan PLTS Atap merupakan program strategis bagi Kementerian ESDM, tidak hanya dari sisi energi, tetapi ingin juga menjadi penggerak dari sisi ekonomi,” jelas Dadan.
PLTS Atap telah menjadi solusi pemanfaatan energi terbarukan di perkotaan yang lahannya terbatas.
BACA JUGA:Simak, Penyebab tidak menerima kode verifikasi atau OTP
Potensi PLTS Atap secara nasional mencapai 32,5 GW dari pelanggan golongan rumah tangga, industri, bisnis, sosial maupun pemerintah, dengan pemanfaatannya baru mencapai sekitar 80 MWp di akhir tahun 2022.