MUSI BANYUASIN, PAGARALAMPOS.COM - Entah apa yang dipikirkan oleh KM, pria berusia 34 Tahun, yang merupakan warga asal Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin.
Dia merupakan seorang Youtuber sekaligus oknum guru di sebuah Sekolah Dasar Negeri di wilayah Sekayu.
Tega mencabuli siswinya sendiri yang masih berusia sebelas tahun berinisial JP, sampai berulang kali.
Aksinya tersebut berhasil terbongkar setelah adanya kecurigaan dari seorang asisten rumah tangga (ART) yang sempat melihat pelaku KM mencium korban di rumah bibinya.
BACA JUGA:Mawardi: PPKM Dicabut, Prokes Tetap Dijalankan
Kejadian tersebut lalu diceritakan ART kepada ibu korban. Setelah ditanyai, ternyata korban mengaku telah digarap oleh tersangka KM hingga berulang kali.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban langsung melaporkan penodaan yang dialami putrinya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Muba .
Dari keterangan polisi, kasus ini berawal dari kedekatan tersangka dengan korban, di mana tersangka KM merupakan guru kelas korban, yang berujung membuat tersangka tergiur dengan kemolekan tubuh belia korban.
Pada awal bulan Desember 2022 lalu, korban dibujuk tersangka KM untuk melakukan hubungan suami istri di rumah bibinya, dengan diiming-imingi nilai bagus agar bisa masuk ke sebuah SMP unggul di Kota Sekayu.
BACA JUGA:2022 Tahun Terbaik Kota Pagaralam
Termakan bujuk rayu dan iming-iming, korban mau menuruti nafsu bejat tersangka KM hingga berulang tujuh kali.
"Kronologinya anak ini diiming-imingi nilai bagus untuk masuk ke sekolah favorit dan dibujuk sehingga menuruti apa yang jadi kemauan tersangka," terang Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto.
Susi juga menjelaskan, “tersangka telah mencabuli korban sebanyak tujuh kali sejak awal bulan Desember 2022 hingga tanggal 10 Januari 2023, sampai akhirnya kasus ini terungkap dan orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Muba. Dan saat ini tersangka sudah berhasil kita amankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.”
Sementara itu, tersangka KM mengakui bahwa benar dirinya telah menyetubuhi korban sebanyak tujuh kali sejak Desember 2022 hingga Januari 2023. Bahkan selain membujuk korban dengan mengiming-imingi nilai bagus, tersangka juga sempat beberapa kali memberi korban uang sebesar Rp50 ribu seusai melampiaskan aksi bejatnya.
BACA JUGA:Mawardi: PPKM Dicabut, Prokes Tetap Dijalankan