JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Baru-baru ini Korlantas Polri sedang mempersiapkan kebijakan baru, terkait penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kendaraan bermotor roda dua dengan menjadikannya tiga bagian SIM C.
Polisi rencananya akan membagi SIM C ke dalam tiga golongam, di antaranya SIM C, C1 dan C2.
Kombes Pol Nurul Azizah Kabag Penum Divisi Humas Polri mengkonfirmasi, bahwa pihaknya sedang mempersiapkan adanya perubahan itu.
BACA JUGA:Ciptakan Kamtibmas Aman, Ini Yang Diinginkan Masyarakat
"Korlantas Polri masih mempersiapkan kebijakan SIM C jadi tiga golongan,” kata Kombes Pol Nurul Azizah, pada Jumat 13 Januari 2023.
Kombes Nurul menyebut, tiga golongan SIM C akan digolongkan dari kapasitas cc atau tenaga setiap kendaraan roda dua.
"Nantinya SIM C terdiri tiga golongan yaitu SIM C untuk 250cc maksimal, SIM C1 250-500, SIM C2 di atas 500cc," tuturnya.
Selain itu Korlantas Polri juga sudah menyiapkan 132 unit kendaraan roda dua untuk ujian SIM C1.
BACA JUGA:Wako Buka Sosialisasi Penyuluhan Hukum
Nantinya, syarat penting masyarakat harus punya SIM C selama satu tahun untuk mengantongi SIM C1.
"Bagi masyarakat yang ingin memiliki SIM C1 harus memiliki dulu SIM C selama satu tahun," tuturnya menambahkan.
Artikel ini telah tayang di laman Disway.id : Simak Jenis-jenis SIM C yang Akan Terbagi Menjadi 3 Golongan