Banyak Peminat, Segini Besaran Honor Petugas PPK, PPS, dan KPPS Pemilu 2024

Jumat 13-01-2023,11:35 WIB
Reporter : bengkuluekspress.com
Editor : dwi

BACA JUGA:Sudah Menampung 39 Santri Unggulan, MTsN 5 Rembang Kini Punya Asrama Putra

Selain besaran honorarium, pemerintah juga telah menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 sebagai berikut: 

Luka sedang: Rp 8.250.000 per orang 

Luka berat: Rp 16.500.000 per orang 

Catat permanen: Rp30.800.000 per orang

 BACA JUGA:Master Letnan

Meninggal: Rp 36.000.000 per orang 

Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000 per orang.*

 bengkuluekspress.com

Kategori :