BACA JUGA:Sudah Menampung 39 Santri Unggulan, MTsN 5 Rembang Kini Punya Asrama Putra
Selain besaran honorarium, pemerintah juga telah menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 sebagai berikut:
Luka sedang: Rp 8.250.000 per orang
Luka berat: Rp 16.500.000 per orang
Catat permanen: Rp30.800.000 per orang
BACA JUGA:Master Letnan
Meninggal: Rp 36.000.000 per orang
Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000 per orang.*