PONOROGO, PAGARALAMPOS.COM – Sepanjang tahun 2021 hingga 2022, setidaknya ada ratusan pelajar berasal dari SMP dan SMA di Ponorogo Jawa Timur hamil di luar nikah. Mereka pun mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Kantor Pengadilan Agama Ponorogo.
Bahkan, pada Minggu pertama di tahun 2023, terdapat 7 pelajar dari Kelas 2 SMP dan SMA, yang hamil hingga melahirkan. Tak pelak, peristiwa ini pula yang membuat para pelajar itu, harus mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Ponorogo.
Mengacu Undang-undang perkawinan pasal 7 Ayat (1) UU Nomor 16 tahun 2019. UU ini mengatur batas usia minimal laki-laki dan perempuan, untuk melakukan pernikahan adalah 19 tahun. ‘Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita, sudah mencapai umur 19 tahun,’.
Karena itu, jika usianya masih kurang, maka harus mendapat putusan dispensasi nikah, yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama setempat.
BACA JUGA:Sudah Menampung 39 Santri Unggulan, MTsN 5 Rembang Kini Punya Asrama Putra
Dan khusus peristiwa terjadi di Ponorogo, jumlah pengajuan dispensasi nikah oleh para pelajar ke Pengadilan Agama Ponorogo ini, berjumlah ratusan sepanjang tahun 2021 – 2022.
Di tahun 2021 ada sebanyak 266 pemohon, serta di tahun 2022 ada 191 pemohon.
“Dispensasi nikah ini dikabulkan, karena sifatnya mendesak. Semua dikabulkan karena semuanya sudah memenuhi unsur mendesak,” ungkap Humas Pengadilan Agama Ponorogo, Ruhana Faried.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial dan P3A Ponorogo, Supriyadi mentakan, para pelajar hamil di luar nikah, karena pergaulan bebas dan media sosial.
BACA JUGA:Gegara Cekcok Uang 100 Ribu Hilang, Pasutri Bakar Kios Miliknya
Mereka melakukan hubungan suami istri di luar nikah, akibat dari salah pergaulan atau pergaulan bebas tersebut.
“Mereka banyak dipengaruhi banyak fasilitas yang dipakai untuk nongkrong, anak-anak juga menjadi dewsa sebelum waktunya.
Karena itu tadi pengaruh negatif dari media sosial,” kata Supriyadi.
Supriyadi pun mengaku terkejut. Namun, belum mendapatkan data mengenai hal itu. Dan dirinya pun memastikan, jika fenomena ini akan menjadi atensi pihaknya.
“Kita akan mengintensifkan pembinaan, terhadap anak-anak tentang reproduksi dan pernikahan. Cukup mengejutkan bagi kami. Diantaranya, yangmengajukan dispensasi sudah hamil. Kami sudah dapat data resmi dari pengadilan agama. Ini tentu jadi atensi kita,” tandasnya. (*)