PAGARALAMPOS, JAKARTA - Pengadilan Tinggi Banten mengubah keputusan penyitaan aset Indra Kenz, yang awalnya diserahkan untuk Negara Menjadi dibagikan ke para korban Trading Binomo.Aset berupa uang, tanah hingga mobil Sebanyak 39 aset dari Indra Kenz, yang dibagikan pada korban trading Binomo tersebut, dimuat dalam Keputusan untuk merubah Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 1240/Pid.Sus/2022/PN Tng tentang status barang bukti.
Barang bukti terdapat pada urutan daftar barang bukti dengan nomor urut 220 sampai nomor urut 258 yang dimana akan dikembalikan kepada para korban trading Binomo.
BACA JUGA: Tingkatkan Ekspos Pariwisata, Kemenparekraf Gelar Festival Film Pendek
"Aset Indra Kens dikembalikan kepada para saksi korban untuk dibagikan secara proporsional melalui Paguyuban/Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu," isi dari putusan banding hakim Pengadilan Tinggi Banten.
Adapun barang bukti nomor 220-258 milik Indra Kenz yang dikembalikan ke korban antara lain adalah sejumlah jam tangan mewah, bidang tanah, Iphone hingga mobil mewah.
Berikut List daftar bukti yang disita dan akan dikembalikan ke korban dari nomor 220 hingga 258:
BACA JUGA:Cek Biaya dan Syarat Untuk Perpanjangan STNK
1. 1 (satu) buah Handphone merk Apple type Iphone 13 Pro
2. 1 (satu) unit Mobil Sedan merek Tesla Model 3 AT
3. 1 (satu) buah jam tangan merk Rolex type oyster perpetual date GMT Master II automatik Stahl Herrenuhr
4. 1 (satu) buah jam tangan merk Tag Heuer type aquaracer
5. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang beralamat di Cemara Asri Jalan Blueberry Kab Deliserdang Medan, Sumatera Utara
6. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang beralamat di Jl. Cemara Asri Seroja Kec. Percut Seituan Deliserdang Sumatera Utara
BACA JUGA:Tak Ada ASN Rangkap Petugas Ad Hoc Pemilu
7. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang beralamat di Jl Bilal Ujung di sudut Gang Bima Kecamatan Medan Timur Medan Sumatera Utara. (penyitaan hanya kepada tanah dan bangunan saja, tidak dengan SHM-nya. SHM disita dalam perkara lain atas nama Natania Kesuma)