Yuk intip Rincian Gaji PNS Per Golongan Disini

Kamis 12-01-2023,14:46 WIB
Reporter : betv.co
Editor : Elis

Golongan III atau pangkat "Penata" terdiri dari golongan IIIa, IIIb, IIIc, dan IIId

Golongan IV atau disebut juga eselon atau pangkat dari "Pembina" terdiri dari IVa, IVb, IVc, IVd, dan IVe.

Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.

Rincian gaji PNS golongan I-IV dapat dilihat di sini. Rincian gaji PNS Dikutip dari lampiran PP No. 15 Tahun 2019, yang menyebutkan bahwa gaji setiap PNS memiliki besaran yang berbeda per golongan.

BACA JUGA:Ini SE MenPAN-RB Terbaru di Awal 2023, PNS , PPPK & PPNPN Wajib Tahu

Gaji pokok PNS golongan paling bawah adalah Rp. 1.560.800, sedangkan kelas tertinggi adalah Rp. 5.901.200. Berikut detailnya:

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

BACA JUGA:Tunjangan Uang Insentif Guru Non PNS Tahap II Rp 1,425 Juta Dibayarkan, Segera Cek Notifikasi Simaptika Anda

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Kategori :