Berikut Daftar Gaji Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024

Kamis 12-01-2023,14:11 WIB
Reporter : disway.id
Editor : Elis

JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Berapa gaji yang akan diterima jika menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa dalam Pemilu 2024? 

Buruan intip gaji Panwaslu Desa di Pemilu 2024 di sini. 

Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa 2024 dimulai pada tanggal 14 - 19 Januari 2023. 

Bagi yang ingin mendaftarkan diri sebagai Panwaslu pada Pemilu 2024, besaran gaji Panwaslu yang akan diterima tentu saja menjadi salah satu hal yang wajib untuk diketahui. 

Menteri Keuangan, Sri Mulyani sudah menetapkan nominal gaji Panwaslu Desa di Pemilu 2024 melalui Nomor 5/5715/MK.302/2022.

BACA JUGA:Cek Biaya dan Syarat Untuk Perpanjangan STNK

Nominal gaji yang diterima oleh Panwaslu Desa dan Panwaslu Kecamatan (panwascam) di Pemilu 2024 ternyata naik.

Sebelumnya, nominal gaji Panwascam untuk Ketua pada 2019 Rp 1.850.000 per bulan, sedangkan untuk anggota senilai Rp 1.650.000.

Namun, untuk Pemilu 2024, gaji ketua naik menjadi Rp 2.200.000, kemudian untuk anggota Rp 1.900.000 per bulan.

Adapun, Kepala Sekretariat Rp 1.550.000, Pelaksana Teknis Rp 900.000 dan pelaksana teknis non PNS yakni Rp 1,5 juta.

BACA JUGA:Jalur Pendakian Gunung Kerinci Ditutup

Selain itu, Panwaslu desa ataupun kelurahan berkisar Rp 1,1 juta per bulan.

Sedangkan, pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni Rp 750 ribu.

Gaji PTPS (Pengawas Tempat Pemilihan Suara) juga terungkap capai Rp 1 juta.

Dilansir dari infopemilu.kpu.go.id,  berikut syarat pendaftaran sebagai anggota PKK dan PPS yang dilansir dari 

Kategori :