PAGAR ALAM, PAGARALAMPOS.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari memastikan, jika Aparatur Sipil Negara (ASN), perangkat Desa, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) hingga guru honorer boleh menjadi petugas adhoc Pemilihan Umum (Pemilu).
Untuk petugas Pemilu itu sendiri, diantaranya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS).
Menanggapi hal ini, Ketua KPU Kota Pagaralam Rahmat Qori Setiawan pun mendukung penuh, apa yang menjadi keputusan dan kebijakan dari KPU Pusat.
"Kalau, Ketua KPU Hasyim Asyari sudah bilang begitu. Ya, berarti boleh," ujar Rahmat Qori.
BACA JUGA:Ini Arahan Kasatres Narkoba Kepada Baja
Akan tetapi sejauh ini, khususnya di wilayah Kota Pagaralam, kata Rahmat Qori, untuk petugas ad hoc Pemilu dalam hal ini PPK, yang sebelumnya telah dilantik dan dikukuhkan, tidak ada yang berasal dari kalangan ASN.
"ASN memang tidak dilarang jadi petugas ad hoc Pemilu, tapi ASN tidak boleh menerima dua gaji dari dua pekerjaan yang berbeda, sementara isentif bagi petugas ad hoc Pemilu, hanya bersifat honorium, bukan gaji karena sifatnya yang sementara," ungkapnya.
Itulah kenapa ? Lanjut Rahmat Qori, pada Pemilu-pemilu sebelumnya di Pagaralam ini, tidak ada ASN yang menjadi petugas ad hoc Pemilu.
"Alhamdulillah, untuk di Pagaralam tidak ada ASN, yang menjadi petugas ad hoc Pemilu, karena memang tidak boleh double anggaran. Pun teman-teman Komisioner yang ASN, statusny dia non aktif dan otomatis gaji mandek," tandasnya.