Teddy Minahasa dan para anggota sindikat peredaran narkobanya dijerat dengan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Artikel ini telah tayang di laman disway.id : Hotman Paris Dampingi Teddy Minahasa di Kejari Jakbar