Bravo. Polda Sumsel Berhasil Bongkar Sindikat Penimbun Solar di Palembang

Selasa 10-01-2023,11:08 WIB
Reporter : harianokus.com
Editor : Elis

PALEMBANG. PAGARALAMPOS.COM - Kali ini jajaran Polda Sumsel berhasil membongkar sindikat  penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Palembang.

Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menggerbek gudang penimbunan sekaligus dicurigai tempat pengoplosan solar illegal yang berlokasi Jalan Mayor Jenderal Satibi Darwis, Kecamatan Kertapati Palembang.

Dilansir dari laman facebook humas Polda Sumsel dan sumeks.disway.id, grup portal beritanii, penggerbekan itu dilakukan  Sabtu malam 7 Januari 2023 pukul 22.30 WIB.

Bahkan Kapolrestabes Palmbang terjun langsung dalam penggerbekan itu.

BACA JUGA:Mawardi: PPKM Dicabut, Prokes Tetap Dijalankan

Sayang, dalam penggerbekan itu petugas Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama Kapolrestabes Palembang tidak mendapati satupun pelaku dan pemilik gudang.

Gudang yang diduga tempat aktivitas illegal drilling serta pengoplosan minyak solar secara illegal sudah dalam keadaan kosong.

Tak satu pun baik pekerja maupun pemiliknya ditemukan di gudang tersebut.

Namun petugas berhasil menyita 9 buah drum berisikan solar yang diepkirakan puluhan ton termasuk yang di tampun di 61 buah tandon berisikan BBM jenis solar.

BACA JUGA:Prediksi Manchester United vs Charlton United 8 Besar Carabo Cup 2023

Kemudian petugas juga menyita tiga unit mesin pompa dan 11 karung zat pemutih (bleaching) serta 15 jeriken air keras. 

Bukan cuma itu petugas juga mengamankan dua unit mobil tangki, tiga unit mobil truk serta 1 unit truk tangki yang diduga kuat berhubungan degan aktivtas penimbunan BBM jenis solar tersebut.

Petugas dari ditkrimsus Polda Sumsel kemudian mengintrogasi sejumlah saksi-saksi dan memasang police line di lokasi agar tetap steril. 

Seluruh barang bukti dibawa ke Polda Sumsel dan beberapanbarang bukti lain juga turut diamankan di Polsek Kertapati.(*)

BACA JUGA:Musrenbang, Miliki Peranan Penting Pelaksanaan Pembangunan

Kategori :