Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana bantuan subsidi upah telah tersalurkan ke Rekening Bank Himbara (Mandiri, BRU, BNI, BTN) atau BSI (Khusus untuk anda yang bekerja di wilayah Aceh).
penyaluran melalui PT Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.
Adapun Syarat Pengambilan BSU BPJS Ketenagakerjaan:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP
BACA JUGA:Tahun 2022, Kemenag Catat 867 Nikah Luar Kantor
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan 2023
3. Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah
4. Pekerja dengan status PNS dan TNI atau Polri tidak diperkenankan menerima .BSU
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan juga bantuan produktif untuk usaha mikro lainnya.
BACA JUGA:Luncurkan Aplikasi SRIKANDI, Mudahkan Instansi Arsipkan Dokumen Penting
Mohon dapat berhati-hati terhadap informasi terkait Bantuan Subsidi Upah diluar web resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Informasi resmi tentang Bantuan Subsidi Upah hanya ada di web bsu.kemnaker.go.id
Pengecekan secara resmi hanya dapat dilakukan melalui siapkerja.kemnaker.go.id dan hanya dapat diakses oleh yang bersangkutan. (*)
Artikel ini telah tayang dilaman disway.id dengan judul : Intip 7 Cara Cek Penerima Bansos BPJS Ketenagakerjaan Rp 600.000 pada 2023, Simak Syaratnya Baik-baik Jangan Keliru