PAGARALAM POS, Lahat – Instagram milk Hotman Paris Hutapea, @hotmanparisofficial, sang pengecara kondang di Indonesia, sejak Sabtu (7/1) lalu, buat geger warga Kabupaten Lahat. Pasalnya pengacara yang berpenampilan nyentrik itu, ikut bersimpati dengan kasus yang menimpa A (17) warga Kecamatan Tanjung Tebat, Lahat, yang jadi korban kekerasan seksual. Apalagi dalam video yang diuugahnya, keluarga korban sampai diundang datang ke Kopi Johny milik Hotman, di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dalam video itu, Hotman mengatakan, pagi hari ini, datang orang tua yang bersedih. Jauh-jauh dari Lahat, Sumatera Selatan, untuk mengais, menyuarakan keadilan. Dari cerita yang disampaikan keluarga korban, Hotman menanyakan, mengapa JPU Kejari Lahat hanya menuntut tujuh bulan penjara kepada kedua pelaku anak, yakni O (17) warga Kecamatan Mulak Ulu, dan M (17) warga Kecamatan Mulak Sebingkai Kabupaten Lahat. Menurutnya, kepada para wakil rakyat, inilah saatnya memanggil pimpinan Mahkamah Agung. Panggil semua pihak yang terkait, pertanyakan hal-hal yang tidak beres ini. "Bapak Jaksa Agung, Kajati Sumsel, Kajari Lahat, inilah kasus yang sedang viral. Kenapa jaksa Kejari Lahat hanya menuntut tujuh bulan penjara, ada apa?," kata Hotman, dalam unggahan vidio di instagramnya. Hotman juga mempertanyakan, kenapa pihak yang menyediakan kamar indekosnya, belum jadi tersangka. Padahal orang tersebut, ikut menyuruh korban telanjang, dan ikut meraba-raba korban. “Mohon perhatian Kapolres Lahat, agar oknum keempat yang diduga meraba-raba dalam keadaan telanjang, walaupun tidak ikut memperkosa, agar segera diadili,” ucapnya. BACA JUGA:Presiden Jokowi Tinjau Aktivitas Perdagangan di Pasar Sentul Putri (27) warga Kota Lahat mengaku, awalnya Ia tidak terlalu mengikuti perkembangan kasus ini. Namun setelah beredarnya video Hotman Paris, Ia jadi penasaran terhadap kasus tersebut. Menurutnya, kasus ini belum sepenuhnya terbuka jelas, ada sesuatu yang sedang ditutupi oleh pihak kepolisian dan kejaksaan. Seperti alasan JPU hanya menuntut tujuh bulan penjara terhadap dua pelaku anak, dan ucapan Hotman Paris terkait ada orang lain yang belum dijadikan tersangka. “Untuk di Lahat, kasus ini sudah mengalahkan kasus Sambo. Kasus Sambo sudah tidak menarik lagi. Semua orang jadi penasaran, terhadap kebenaran kasus ini. Katanya korban pemerkosaan, tapi dalam video Hotman, korban sudah disekap dua malam,” ujar Putri, Minggu (8/1). Disisi lain, Kapolres Lahat, AKBP Eko Sumaryanto SIK menegaskan, saat pemeriksaan, para tersangka dan korban tidak berikan keterangan, bahwa ada yang meraba-raba. "Namun adanya keterangan terbaru setelah kasus ini viral, akan kami dalami lagi," tegasnya. Sementara, Kejari Lahat memutuskan, bakal buka-bukaan soal alasan dibalik tuntutan tersebut. Kejari Lahat mengklaim, pihaknya sudah lakukan pertimbangan yang matang, sebelum berikan tuntutan tujuh bulan penjara, kepada dua pelaku tersebut. Diantaranya, dua pelaku anak tersebut masih bersekolah, berstatus pelajar aktif. Dalam Pasal 2 Undang-undang Sistem Peradilan Anak (UU SPPA), perampasan kemerdekaan dan pemidanaan, merupakan upaya terakhir. Ada juga Pasal 3 UU SPPA, juga pasal 79 ayat 3, UU SPPA juga menjelaskan, hukuman minimum khusus pidana penjara, tidak berlaku terhadap anak. BACA JUGA:Gunung Semeru Erupsi, Keluarkan Lava Pijar Sejauh 500 Meter "Tuntutan tujuh bulan itu diberikan, sudah berdasarkan pertimbangan. Apalagi dalam fakta persidangan, terungkap fakta baru, yaitu video, foto dan chating antara korban dan pelaku anak," terang Kejari Lahat, Nilawati SH, melalui Kasi Pidum, Frans Mona SH MH.*Kasus Kekerasan Seksual Pelajar Masih Tanda Tanya
Senin 09-01-2023,02:00 WIB
Reporter : Heru
Editor : Rerry
Kategori :
Terkait
Senin 06-04-2026,23:21 WIB
Satu Peristiwa Dua Delik Pidana Berbeda, Satreskrim Polres Pagar Alam : Proses Hukum Profesional
Selasa 28-05-2024,03:57 WIB
Waspada! Berikut 3 Penyakit Menular Seksual yang Sering Terjadi Pada Wanita
Senin 22-04-2024,14:21 WIB
Edukasi Tabu dari Tradisi Pergowokan di Jawa Awal Abad ke-20
Senin 27-02-2023,17:33 WIB
Terima Komnas Perempuan, Presiden Dukung Implementasi UU TPKS
Sabtu 04-02-2023,02:30 WIB
Kasus Kekerasan Seksual di Bengkulu Tengah Meningkat
Terpopuler
Minggu 19-04-2026,22:06 WIB
Simak Keunggulan dan Inovasi Terbaru Mobil Keluarga Suzuki Carry 2024
Minggu 19-04-2026,22:09 WIB
Menghadirkan Era Baru! Inilah TECNO Phantom V Flip 5G dan Inovasi Lipat Terbaru
Minggu 19-04-2026,22:27 WIB
Inovasi Terbaru! Bajaj Pulsar N150 2024 Resmi Hadir di Pasar Indonesia, Yuk Simak Keunggulannya
Minggu 19-04-2026,21:56 WIB
Hadir dengan Inovasi yang Makin Canggih, Polytron Tampilkan Motor Listrik Fox-R
Minggu 19-04-2026,22:02 WIB
Inovasi Terdepan! Fitur Canggih Motor Honda Supra X 125 Cross Berbeda dari yang Lain, Ini Fiturnya!
Terkini
Senin 20-04-2026,19:15 WIB
HP 2 Jutaan Rasa Flagship! Redmi 15 Resmi Meluncur dengan Fitur Melimpah
Senin 20-04-2026,19:13 WIB
Bahas Renja dan Pembentukan Panja 2027, Perkuat Sinergi Legislatif dan Ekskutif
Senin 20-04-2026,19:08 WIB
Honda Brio Facelift 2026 Resmi Hadir, Kini Full Otomatis dengan Fitur Lebih Modern!
Senin 20-04-2026,19:02 WIB
Rahasia Khasiat Bunga Belimbing Wuluh untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui!
Senin 20-04-2026,18:57 WIB