Daftarkan Dirimu sebagai Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10, Kuota 75.000 Guru. Cek Syarat dan Caranya.

Sabtu 07-01-2023,13:10 WIB
Reporter : bengkuluekspress.com
Editor : Elis

BACA JUGA:Ini Pesan Kapolsek DT Menjaga Kamtibmas Saat Jumat Curhat

Syarat Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10

Melansir dari laman resminya, berikut syarat menjadi Guru Penggerak angkatan 9 dan 10:

Guru ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang memiliki SK Mengajar.

Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS),berstatus definitif dari ASN maupun non-ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

BACA JUGA:Jangan Takut Melapor, Polisi Perlu Dukungan Masyarakat

1. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

2. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4

3. Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun

4. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi.

BACA JUGA:Libur Nataru Agrowisata Tanjung Sakti Tembus 50 Ribu Pengunjung.

5. Syarat Seleksi Guru Penggerak

6. Menerapkan pembelajaran yang berpusat pada murid

7. Memiliki kemampuan untuk fokus pada tujuan

8. Memiliki kompetensi menggerakkan orang lain dan kelompok

BACA JUGA:Kapolres Terharu Atas Kekompakkan OPD Pagar Alam

Kategori :