PAGARALAMPOS,JAKARTA - Langkah Herry Wirawan terkait upaya hukumnya di Mahkamah Agung kandas. Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati Pesantren Madani Boarding School di Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat, ini tetap divonis mati setelah majelis pada Mahkamah Agung menolak kasasinya.
Perkara dengan nomor: 5642 K/PID.SUS/2022 ini diadili oleh Ketua Majelis Kasasi Sri Murwahyuni dengan hakim anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi dengan panitera pengganti Maruli Tumpal Sirait. Putusan kasasi ini dibacakan MA pada Kamis, 8 Desember 2022. "Amar putusan JPU & TDW = Tolak," demikian dikutip dari laman kepaniteraan MA, Selasa 3 Januari 2022. Putusan Mahkamah Agung ini mendapat sambutan positif dari Kuasa Hukum korban, Yudi Kurnia. Ia menilai langkah MA menolak kasasi Herry Wirawan merupakan keputusan yang adil. BACA JUGA:Ini Pesan Kapolsek DT Menjaga Kamtibmas Saat Jumat CurhatMA Tetap Vonis Hukuman Mati Herry Wirawan, Efek Jera Pelaku Asusila?
Senin 09-01-2023,04:00 WIB
Editor : Rerry
Kategori :