"Berdasarkan pembahasan rapat diinternal KPU, KPI berupaya secara maksimal kita selesaikan pada akhir Januari 2023," lanjutnya.
Tidak hanya itu, pihak KPU RI juga melibatkan berbagai stakeholder Pemilu dalam proses legal drafting, seperti aktifis maupun NGO.
"Nanti media kita akan libatkan. Jadi dalam proses legal drafting, kami membuka ruang seluas-seluasnya bagi stakeholder Pemilu, termasuk di dalamnya tak hanya aktifis pemilu dan NGO tapi rekan-rekan jurnalis juga," kata Idham.
Adapun penataan dapil sendiri merupakan tindaklanjutan dari putusan Mahkamah Konstitusi yang mana menyebutkan bahwa DPR tidak lagi berwenang dalam penataan dapil.
BACA JUGA:Mengejutkan! Botol Miras Tersusun Rapi Dalam Minibar Rumah Ferdy Sambo
"Kami menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," imbuhnya.
Idham menyebutkan bahwa ini merupakan sebuah amanah yang harus diselesaikan oleh pihak KPU RI mengingat pada 24 April 2023, pencalonan dapil akan dilakukan.
"Ini merupakan amanah dari MK yang harus kami segera selesaikan," jelas Idham.
"Kita ketahui dalam 24 April 2023, awal di mana masa pencalonan anggota legilslatif akan dimulai, sehingga penataan anggota DPR dan DPD Provinsi ini dipastikan harus selesai sebelum masa pendaftaran bakal calon oleh partai politik," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di laman Disway.Id dengan judul: KPU Siapkan Rumus Penataan Daerah Pemilihan Melalui Sidapil