BEKASI, PAGARALAMPOS.COM - Pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi masih menyisakan tanda tanya. Sebagian pihak menganggap rotasi itu terlalu lama di Lakukan Plt Wali Kota Bekasi yang harusnya sejak 2022 lalu.
Kekinian Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah mengaku kaget, dengan alasan tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Politisi PKS itu mengakui dirinya mendapatkan pemberitahuan satu jam saat akan pelantikan.
"Saya tidak tahu menahu mengenai alih tugas dan jabatan Sekda Reny Hendrawati. Saya kaget mendapat undangan pelantikan yang dikirim melalui handphone satu jam sebelum dilaksanakan, " ungkapnya kemarin.
Saat mendapat pemberitahuan melalui saluran handphone itu Syaifuddaulah mengakui sempat kaget dan bertanya tentang pelantikan siapa kemudian dijawab BPKAD, Sekda.
Terkait kondisi itu dia juga menyesalkan tidak adanya pemberitahuan resmi ke DPRD oleh Pemerintah Kota Bekasi tentang telah diberikannya persetujuan Kemendagri terkait alih fungsi jabatan dan pelantikan Sekda.
"Karena secara etika administrasi pemerintahan seharusnya eksekutif melayangkan pemberitahuan secara resmi ke DPRD melalui Sekretaris Dewan (Sekwan), " tegasnya.
Menurutnya setiap informasi itu secara administrasi langsung ke Sekwan. Tapi langsung ke Ketua (DPRD) ya sah-sah saja.
"Tapi tidak kemudian ketua punya kewajiban menyampaikan ke pimpinan dan anggota yang lainnya, apalagi ke komisi kan, emangnya ketua pesuruh,”ujarnya.
BACA JUGA:9 Hal yang Sebabkan Bansos dari Pemerintah Milikmu Tak Cair Lagi
Terkait hal itu Ketua DPRD mengatakan lebih lanjut akan menyerahkan persoalan tersebut ke Komisi I (satu) sebagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang juga mitra kerja dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Bekasi untuk melakukan pemanggilan kepada Plt Wali Kota juga bagian Hukum Pemkot Bekasi guna memberikan penjelasan.
“Nanti Komisi satu harusnya menyampaikan kepada pimpinan, rekomendasi, kemudian disampaikan kordinator, ACC melakukan pemanggilan terkait pergantian Sekda yang digantinya ternyata PLH (pelaksana Harian).
Karena secara regulasi PLH itu ada ketika pejabat definitifnya tidak bisa melaksanakan tugas atau karena cuti atau karena sakit, makanya itu, kita kan belum tau nih,”ungkapnya.
Senada dengan Saifuddaulah, ketika ditemui sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Faisal mengungkapkan hal serupa terkait alih fungsi jabatan Reny Hendrawati sebagai Sekretaris Daerah.
BACA JUGA:Presiden Tekankan Pembangunan Infrastruktur harus Ramah Lingkungan