Pusdiklat Bela Negara Badiklat Kemhan RI, Center Of Excellence

Jumat 30-12-2022,15:34 WIB
Reporter : Almi
Editor : Bodok

BOGOR, PAGARALAMPOS.COM - Didasarkan pada keyakinan bahwa Bela Negara adalah persoalan bangsa yang harus mendapat atensi dari semua komponen bangsa, telah mendorong  Kabadiklat Kemhan Hartind Asrin pada tanggal 20 November 2013 memulai titik awal Road Map pembentukan Pusdiklat Bela Negara dibawah Badiklat ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (PAN/RB) guna mendiskusikan tentang pembentukan Pusdiklat Bela Negara dibawah Badiklat Kemhan. 

Menteri PAN/RB saat itu mengisyaratkan adanya "Lampu Kuning" dibentuknya Pusdiklat Bela Negara.

Pusdiklat Bela Negara merupakan unsur pelaksana tugas dan fungsi Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Pertahanan (Badiklat Kementerian) yang mempunyai tugas dan fungsi Permenhan RI Nomor 14 Tahun 2019 tanggal 21 Maret 2019 tentang organisasi dan tata kerja kementerian pertahanan adalah melaksanakan tugas pendidikan dan pelatihan, evaluasi dan pelaporan diklat serta peningkatan mutu diklat di bidang pembentukan kader bela negara.

Selain itu Pusdiklat Bela Negara juga menjalankan  fungsi sebagai supervisi teknis penyelenggaraan Diklat Bela Negara di lingkungan Kemhan dan TNI, termasuk Supervisi terhadap penyiapan perangkat utama penyelenggaraan Diklat Bela Negara yang meliputi : Program diklat pembentukan Kader Bela Negara, tenaga kediklatan serta sarpras Diklat Bela Negara yang terstandarisasi dilingkungan Kemhan dan TNI juga Badan Diklat Kementerian/Lembaga.

Beberapa institusi yang kerja sama dengan Pusdiklat Bela Negara :

1. Diklat Kader Bela Negara lingkup pekerjaan bagi PNS Kemhan Golongan I dan II.

2. Diklat Kader Bela Negara Gabungan lingkup pendidikan, pekerjaan dan masyarakat.

3. Diklat Kader Bela Negara lingkup pekerjaan, PNS Mabes TNI, dan angkatan Gol. I dan II.

4. Diklat Kader Bela Negara lingkup pekerjaan bagi PNS Kemhan gol. III/a-III/b.

5. Diklat Kader Bela Negara lingkup pekerjaan bagi PNS Mabes TNI dan angkatan golongan III/a-III/b.

6. Diklat Kader Bela Negara lingkup pendidikan bagi siswa SMA/ setingkat.

7. Diklat Kader Bela Negara lingkup pendidikan bagi mahasiswa Tingkat Perguruan tinggi/setingkat.

8. Diklat Kader Bela Negara lingkup pekerjaan bagi PNS Mabes TNI dan Angkatan Golongan III/c-III/d.

9. Diklat Pembentukan fasilitator Bela Negara gabungan lingkup pendidikan, pekerjaan dan masyarakat.

Untuk landasan hukum pendidikan bela negara yaitu UUD RI 1945 terutama pasal 27 ayat (3) , UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara, Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2015 tentang kebijakan umum Pertahanan Negara Tahun 2015-2019, Permenhan 32/2016 tentang Pedoman  Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN), kemudian dalam pelaksanaannya didukung  Inpres No. 17 Tahun 2018 tentang rencana aksi Nasional Bela Negara 2018-2019, Perpres No. 115 Tahun 2022 tentang kebijakan pembinaan kesadaran Bela Negara, Permenhan No. 8 Tahun 2022 tentang pedoman pembinaan kesadaran Bela Negata. Aturan formal tersebut menjadi referensi pelaksanaan Bela Negara di Pusdiklat Bela Negara.

Kategori :