Selanjutnya langkah-langkah yang harus dilakukan peserta adalah sebagai berikut :
Pertama, jika status KIS PBI tidak aktif setelah dicek di kantor BPJS Kesehatan secara langsung atau melalui aplikasi, peserta bisa langsung melaporkan diri ke Dinas Sosial dengan membawa Kartu JKN KIS , e-KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Selanjutnya langkah-langkah yang harus dilakukan peserta adalah sebagai berikut :
Pertama, jika status KIS PBI tidak aktif setelah dicek di kantor BPJS Kesehatan secara langsung atau melalui aplikasi, peserta bisa langsung melaporkan diri ke Dinas Sosial dengan membawa Kartu JKN KIS , e-KTP dan Kartu Keluarga (KK).
BACA JUGA:Kerahkan Ratusan Personel Gabungan Amankan Konser Hijau Daun
Setelah sampai disana, mintalah surat rekomendasi untuk pengaktifan kembali yang ditujukan ke Kepala Cabang BPJS Kesehatan yang ada di wilayah tinggalmu.
Kedua, serahkanlah berkas yang diminta piha BPJS Kesehatan beserta dengan surat rekomendasi dari Dinas Sosial.
Apabila sesuai prosedur dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, KIS PBI bisa aktif kembali dalam waktu 2x24 jam (hari kerja).
Pastikan terlebih dahulu, bahwa NIK dan KK yang kkamu miliki sudah online dan tidak memilik masalah.
BACA JUGA: Dinas PUPR Siagakan Alber Atasi Bencana Longsor Pam Nataru
Jika tidak, maka yang harus kamu lakukan adalah ke kantor Dukcapil untuk melakukan konsolidasi data.
Jika tidak bisa, bisa juga melakukan secara online melalui email, WhatsApp, dan sms secara gratis.
Semoga tulisan ini dapat sedikit membantu bagi yang mengalami KIS PBI menjadi tidak aktif. *