Ini Alasan Dihapusnya Status Penerima Bansos PKH Tahun 2023

Senin 26-12-2022,10:24 WIB
Reporter : palpres.com
Editor : dwi

Pemerintah juga menetapkan kriteria data kependudukan yang bisa dimasukkan pada DTKS yakni data kependudukan yang memenuhi kriteria integritas data.

Sehingga pemilik data kependudukan yang tidak memenuhi kriteria integritas data kemungkinan besar akan dicoret namanya di DTKS yang otomatis akan dihapus bansosnya.

Lalu apa yang menjadi kriteria integritas data?

BACA JUGA:Tunjangan Uang Insentif Guru Non PNS Tahap II Rp 1,425 Juta Dibayarkan, Segera Cek Notifikasi Simaptika Anda

Adapun integritas data menganduk kategori data perorangan yang bersifat individual dan tunggal. Dengan kata lain data kependudukan yang dimiliki tidak boleh ganda.

Data perorangan yang mempunyai NIK, nama, alamat sesuai dengan data kependudukan di Disdukcapil.

Sehingga bagi warga yang domisilinya berpindah-pindah bisa karena pekerjaan atau suatu hal harus memperbarui data kependudukannya setiap ia berpindah domisili.

Maka dari bila telah berpindah domisili harus mengupdate alamat data kependudukan karena bisa mengakibatkan bansos akan dihapus.

BACA JUGA:Ranking Antipiretik

Data yang tidak tumpang tindih antara keluarga satu dengan lainnya. 

Tidak boleh tumpang tindih baik dari nama, tempat tanggal lahir, ataupun alamat antara keluarga satu dengan lainnya dalam satu KK.

Memiliki atribut data

Yaitu harus ada nama lengkap, NIK, alamat lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, nomor KK, nama ibu kandung, status hubungan dalam keluarga, status kawin.

BACA JUGA:Ratusan Seniman Sumsel, Ramaikan MSF 2022 di PS Palembang

Bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria di atas, sudah dipastikan data menjadi tidak sinkron sehingga data di DTKS akan dihapus dan kesempatan untuk mendapat Bansos pupus. 

Namun, jika memiliki data kependudukan KK dan KTP yang memenuhi kriteria integritas data seperti di atas bisa mendapatkan atau mengajukan namanya di DTKS.*

Kategori :