Pelaku akhirnya dikejar warga. “Pelaku berhasil diamankan di Tanjung Sakti, kemudian diserahkan ke Mapolres Sabtu sekira pukul 14.30 WIB,” ucapnya.
Pelaku sudah terbilang uzur ini, terancam dijerat pasal 87 jo Pasal 76F subider 332 KUHPidana Undang undang Perlindungan Perempuan dan Anak.
“Pelaku sudah kita amankan, sejumlah saksi dimintai keterangan guna pengembangan lebih lanjut berikut barang bukti mobil yang dikendarai pelaku dalam kasus ini,” pungkas AKP Mursal Mahdi. (Atg06/min3)