BACA JUGA:Ariel Tatum Bongkar Orang Bermuka Dua di Dunia Entertainment: Kok Gini Ya?
Sementara itu, Kementerian Sosial bersama dengan DPR RI Komisi VIII menggelar Forum Group Discussion (FGD) dengan tema “Penyaluran Bantuan Sosial Tahun 2022”. Dalam diskusi tersebut, dilakukan pembahasan mengenai progress realisasi penyaluran bantuan sosial oleh Kementerian Sosial.
Anggaran Kementerian Sosial untuk bantuan sosial tahun 2022 sebesar Rp92.965.933.146.000. Dalam menyampaikan laporannya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Harry Hikmat mengatakan realisasi seluruh anggaran telah mencapai 96,05%. “Khusus untuk belanja bantuan sosial sudah realisasi sebesar 97,35%,” kata Harry
dalam FGD yang dilansir Palpres.com dari kemensos.go.id. Kemudian para peserta sepakat jika pelaksanaan penyaluran bantuan sosial diharapkan dapat selesai tanggal 20 Desember dikarenakan tutup buku anggaran pendapatan dan belanja negara. “Para anggota dapat berkoordinasi dengan PT. POS terkait pelaksanaan
penyaluran bantuan sosial di wilayah dapil masing-masing anggota,” kata Harry. Terkait program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA), Dirjen Dayasos Edi Suharto menjelaskan, saat ini program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) telah bergulir dan menyasar 2.800 KPM.
BACA JUGA:Baterai Handphone Android Capet Habis, Ini Tips Untuk Mengatasinya
“Yang akan berat adalah mengsinkronkan data-data KPM dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kami berharap Tenaga Ahli DPR dan Tim Kemensos saling membantu untuk proses PENA,” katanya. Sekretaris Ditjen Dayasos Benny Sujanto menyatakan, tahapan PENA sampai pada penyelesaian asesmen dan pembelian barang.
“Tahap awal, proses pelaksanaan program PENA digulirkan di Kabupaten Banyumas dan Sukabumi. Prosesnya memang bertahap,” kata Benny menjawab pertanyaan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang.
Pada kesempatan tersebut para anggota DPR RI menyampaikan informasi yang didapat dari daerah terkait masih terdapat masyarakat yang belum terdaftar dalam DTKS. Legislator berharap, ketika ditemukan masyarakat yang layak menerima bantuan sosial agar Kementerian Sosial segera memproses ke dalam DTKS. *