BENGKULU,PAGARALAMPOS.CO - Unit PPA Satreskrim Polresta Bengkulu dan dibackup oleh Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu, mengamankan seorang pria berinisial S-G (28) atas tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
S-G diamankan Tim Resmob di Jalan Dua Jalur Simpang Kandis Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, pada Rabu 7 Desember 2022 sekira pukul 15.30 WIB.
Pelaku diamankan usai dilaporkan oleh istrinya berinisial M-E (43), karena telah memperkosa anak tirinya sendiri yang masih berusia 7 tahun.
Aksi bejat tersebut dilakukan di dalam rumahnya di Jalan Cepus 2 kelurahan Padang Serai Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, pada 5 Desember 2022 lalu.
BACA JUGA:Gempa Sukabumi Kerasa sampai Jakarta, BMKG Beri Penjelasan Begini
Kanit Pidum Satreskrim Polresta Bengkulu IPDA Rido Fajri menjelaskan, pelaku yang juga merupakan residivis pencurian dan pemberatan atau Curat ini, telah memperkosa anak tirinya dengan cara memaksa dan mengancam korban.
Korban diancam akan dibunuh jika bercerita kepada siapapun. Tidak hanya itu, korban mengakui bahwa telah digagahi oleh pelaku beberapa kali.
“Kami mendapatkan laporan dari unit PPA bahwa telah terjadi tindak pidana Persetubuhan Anak Di Bawah Umur. Ibu korban melaporkan bahwa suaminya telah memperkosa anaknya dan telah mengambil keperawanan anak kandungnya tersebut,” ujarnya.
Pelapor baru mengetahui kejadian tersebut setelah melihat celana dan pakaian dalam korban yang berdarah.
BACA JUGA:Polresta Jambi Lakukan Penggrebekan Kampung Narkoba di Pulau Pandan
Saat pelapor menanyakan hal tersebut, korban mengaku telah diperkosa oleh ayah tirinya sendiri.
Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka pendarahan di bagian alat vital. Selain itu, korban juga mengalami trauma serta mengalami gangguan psikologis