LUBUKLINGGAU, PAGARALAMPOS.CO - Pebuatan Arzani alias Jay alias Ajay (42) warga Jalan Letkol Atmo Rt.6 Kelurahan Bandung Kiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau membuat malu.
Dikutip linggaupos.co.id Pasalnya pria ini, merudapaksa seorang bocah sebut saja Kuntum (9), di sebuah mushola sekolah yang berada di Jalan Garuda Hitam Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau.
Aksi rudapaksa itu dilakukan Ajay, pada Maret 2022 sekitar pukul 11.30 WIB, saat korban berada di mushola menunggu jajanan. Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara menjelaskan kronologisnya.
"Korban saat itu berada di depan mushola sekolah, ia hendak membeli jajan. Tiba-tiba dipanggil oleh tersangka," jelas Kasat Reskrim, Kamis 8 Desember 2022. Tersangka Ajay memanggil korban dan berkata "Dek sini dulu, adek nak duet 50 ribu dak?"
BACA JUGA:Prediksi Juara Piala Dunia 2022: Brasil dan Prancis Kandidat, Argentina Berat
Korban pun langsung menjawab, "Galak om." Kemudian tersangka berkata "Ayok kito masuk ke dalam mushola." Setelah korban masuk, tersangka menutup pintu musholah dan langsung membekap mulut korban menggunakan tangan. Tersangka Ajay pun, berkata"Kau jangan teriak, kagek aku masuk kau ke dalam rumah kosong ."
Korban pun ketakutan sehingga tidak berani berteriak, lalu pelaku menarik rok sekolah korban ke atas hingga batas dada dan menarik legging coklat, serta celana boxer korban hingga batas lutut. Selanjutnya tersangka membaringkan korban di lantai, kemudian merudapaksa korban.
Usai melakukan aksinya, tersangka menggunakan celananya kembali dan korban menggunakan celananya kembali. Tersangka kembali mengancam korban, dan berkata "Kau jangan mekek di luar, kalau kau mekek (berteriak) masuk rumah kosong."
Setelah itu tersangka mengajak korban keluar. Di luar, ia kembali mengacam korban. "Jangan kasih tau guru samo wong tuo kau, kalau kau kasih tau kau masuk rumah kosong." Setelah itu Ajay pergi mengendarai sepeda motor.
BACA JUGA:Pasca Insiden Bom Bunuh Diri, Polsek Jarai Perketat Penjagaan
Selang beberapa waktu kasus ini diceritakan korban ke orang tuanya. Sehingga kasus ini dilaporkan ke Polers Lubuklinggau. "Setelah menerima laporan dari keluarga korban, kami lakukan penyelidikan dan gelar perkara," jelas Kasat Reskrim.
Kemudian dilakukan pencarian terhadap tersangka Ajay, hingga Rabu 7 Desember 2022 diketahui ia berada di rumah orang tuanya di Jalan Letkol Atmo Rt.6 Kelurahan Bandung Kiri.
Sekitar pukul 14.30 WIB tersangka Ajay ditangkap dan digeladang ke Polres Lubuklinggau, oleh petugas dipimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, KBO Sat Reskrim Ipda Bambang Sismoyo dan Kanit PPA Aipda Christin C.T. "Tersangka kami bawa ke Polres Lubuklinggau untuk penyidikan. Dalam pemeriksaan, ia tidak mengakui merudapaksa korban," jelas Kasat Reskrim.
Hanya saja, saat dikonfrontir, korban didampingi orang tuanya membenarkan Ajay pelakunya. "Saat korban didampingi oleh orang tuanya diperlihatkan dengan tersangka lewat kaca pintu ruangan PPA, korban berkata Benar tante dio yang ngucak aku," cerita Kasat Reskrim. (*)