BENGKULU.PAGARALAMPOS.CO - Kasus pelanggaran Undang-undang perlindungan anak kembali terjadi di Kota Bengkulu, E-G warga Kota Bengkulu pada Kamis 1 Desember 2022 kemarin, dilaporkan oleh S-M (orang tua korban, red) atas dugaan telah melakukan tindakan asusila terhadap anak dibawah umur hingga hamil.
Orang tua korban baru mengetahui bahwa anaknya tersebut sedang hamil, lantaran mencurigai gerak-gerik korban yang berbeda dari biasanya, setelah ditanyakan apa yang dialami oleh korban, lalu korban mengaku sudah hamil karena telah digagahi pelaku.
Mendengar pengakuan dari anaknya tersebut, kemudian pelapor langsung membawa korban ke dokter kandungan untuk memeriksa kondisi korban, dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata benar korban telah mengandung.
Tidak terima atas perlakuan terlapor kepada anaknya, kemudian pelapor bersama keluarga langsung membawa hal ini ke ranah hukum, dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bengkulu.
BACA JUGA:Disway National Network Targetkan Jadi Media Informasi Terbaik Nasional
Hal ini dibenarkan oleh Kombes Pol Sudarno, Kabid Humas Polda Bengkulu, melalui pesan WhatsApp Perwira berpangkat melati tiga tersebut menjelaskan, bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Laporan sudah kita terima dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi terlebih dahulu, dan jika nantinya terlapor benar-benar terbukti bersalah maka akan memproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.