BENGKULU, PAGARALAMPOS.CO - Dugaan pencemaran nama baik melalui akun media sosial (Facebook, red) terjadi di Kota Bengkulu, adalah Lili Suryani warga Jalan RE Martadinata Kelurahan Kandang, yang melaporkan dugaan tersebut ke Polda Bengkulu, pada Kamis 1 Desember 2022.
Menurut Joni Bastian yang merupakan kuasa hukum pelapor, bahwa kliennya tersebut merupakan pengusaha rumah makan, dan mengalami selisih paham terhadap S-S selaku terlapor.
Kemudian karena perselisihan tersebut, terlapor melakukan tindakan yang memfitnah pelapor, dengan mengatakan bahwa pelapor merupakan wanita yang tidak benar, selain itu juga memfitnah bahwa warung makan milik kliennya tidak layak dimakan.
"Klien saya merupakan pengusaha rumah makan, namun lantaran terlibat perselisihan dengan terlapor S-S, sehingga terlapor memposting di media sosial dengan perkataan yang tidak pantas," ujarnya.
Lanjutnya, bahwa efek dari postingan yang dilakukan oleh terlapor, membuat rumah makan atau usaha yang digeluti oleh kliennya menjadi sepi.
"Klien saya merasa dirugikan efek dari postingan di media sosial tersebut, karena membuat usaha klien saya sepi," tutupnya.