Kerja Keras Tak Perlu Cemas, Ini Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu 03-12-2022,13:03 WIB
Editor : Jukik

JHT merupakan program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya. (Apriansyah/min3)

Kategori :