PAGARALAM POS, Pagaralam – Fraksi NasDem DPRD Kota Pagaralam memberikan tanggapan terhadap program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pagaralam tahun 2023 berupa catatan dan saran.
“Fraksi NasDem DPRD Kota Pagaralam menanggapi Raperda tentang anggaran dan belanja daerah Kota Pagaralam tahun 2023, serta Raperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Pagaralam tahun 2023,” jelas Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Pagaralam, Darmawi SH melalui Sekretaris, Eri Marten SKom.
Dikatakan Eri, hendaknya nanti menyelesaikan kegiatan pembangunan yang telah direncanakan sebagai upaya percepatan peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat, pemenuhan kebutuhan masyarakat mempertimbangkan berbagai isu strategi yang diprediksi, dapat memberikan pengaruh yang cukup signifikan terhadap perkembangan sosial ekonomi masyarakat, serta proses pembangunan itu sendiri.
“Fraksi NasDem juga menanggapi Raperda tentang penyerahan prasarana sarana dan utilitas umum, Fraksi NasDem berharap dengan adanya Perda ini, nanti dalam pengelolaan prasarana sarana dan utilitas menjadi jelas, sehingga memberikan jaminan kepastian hukum, mengenai ketersediaan prasarana sarana dan utilitas umum yang berkelanjutan,” tutupnya.
BACA JUGA:Bank Mini SMK Negeri 2 Pagar Alam Melakukan Kunjungan ke Bank SumselBabel
Menanggpi pandangan umum dari Fraksi Nasdem, Walikota Pagaralam, Alpian Maskoni SH menyampaikan terimakasih atas saran yang diberikan terhadap Raperda tentang anggaran dan belanja daerah Kota Pagaralam tahun anggaran 2023.
BACA JUGA:Mendekati Libur Akhir Tahun, Hotel Villa Belum Full Booking
“Kami sependapat bahwa Raperda tersebut, kita harapkan dapat menyelesaikan kegiatan pembangunan yang telah direncanakan. Terimakasih atas saran yang diberikan terkait Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2022 dan Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” kata Kak Pian.
BACA JUGA:Polsek Jarai Lakukan Pengamanan Penyaluran Bantuan Sosial
Dijelaskan Kak Pian, Pemkot Pagaralam akan melakukan kajian, tentang potensi pendapatan daerah secara lebih intens, lebih akurat, sehingga akan terwujudnya peningkatan pendapatan asli daerah.
“Pengajuan Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2010, tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah adalah salahsatu bentuk upaya Pemkot Pagaralam untuk dapat meningkatkan kinerja dan meningkatkan kualitas pelayanan publik oleh BPBD secara optimal,” tandasnya. (Cg09/CE-V)