PAGARALAM, PAGARALAMPOS.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagaralam melakukan sosialisasi pembentukan badan AD HOC (PPK, PPS) dan Pengenalan sistem informasi anggota KPU badan AD HOC (SIAKBA) tahun 2022, bertempat di Kantor KPU Pagaralam. Selasa 15 November 2022.
Kegiatan ini langsung dibuka oleh Ketua KPU Pagaralam, Ahmad Qori Setiawan didampimgi, Andika Kasubag Hukum dan diikuti oleh peserta Camat dan Lurah se-Kota Pagaralam.
"Sosialisasi ini kita lakukan guna memberikan informasi serta edukasi kepada Camat danurah se-Kota Pagaralam," tuturnya.
"Diharapkan dengan telah mengikuti sosialisasi ini dapat memberikan informasi kepada masyarakat mengenai apa itu PPK dan PPS," katanya.
BACA JUGA:Gerak Cepat Lakukan Verfak, KPU Datangi 1.348 Anggota Parpol
Sementara itu, Elsi Sandi Anggota KPU Divisi Sosialisasi dan SIAKBA serta pemateri sosialisasi mengatakan, dalam hal ini kita memberikan informasi kepada Camat dan Lurah se-Pagaralam dari proses pendaftaran serta peran PPK dan PPS dalam pemilu.
"Yah, tadi sudah kita jelaskan semua mengenai PPK dan PPS kepada peserta," pungkasnya. (RI03/min3)