OGAN ILIR, PAGARALAMPOS - Kalau tidak ada aral melintang, hari ini, Kamis, 3 November 2022, sekitar pukul 10.00 WIB, Kejaksaan Negeri Ogan Ilir akan mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020.Menurut informasi yang santer terdengar di kalangan awak media di Kabupaten Ogan Ilir, jumlah tersangka yang akan ditetapkan sebanyak tiga orang. Masing-masing diduga berinisial A, H, dan R, yang merupakan salah seorang Kepala Sekretariat dan dua honorer di Bawaslu Ogan Ilir.Hanya saja, informasi yang beredar di kalangan awak media tersebut belum diketahui kebenarannya. Namun, untuk rencana pengumuman tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir tahun 2020, dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar."Hari ini ada keterangan pers terkait pengumuman tersangka yang akan disampaikan langsung Pak Kajari kepada teman-teman media," ungkap Ario kepada OGANILIR.CO.Ketika disinggung mengenai jumlah dan inisial tersangka, Ario enggan berkomentar lebih banyak. Karena, menurut Ario, informasi yang lebih jelas akan disampaikan kepada awak media sudah dalam hitungan jam lagi."Sabar, kan nanti informasinya jelas di Konpers bersama Kajari," katanya.Sebagaimana diketahui, kasus ini sudah ditangani Kejari Ogan Ilir sejak lebih kurang tujuh bulan. Dari hasil audit, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumsel menemukan kerugian negara sebesar Rp 7 miliar.Proses pengumuman pun sempat mengalami penundaan, karena seyogyanya Kejari Ogan Ilir mengumumkan pada Senin, 31 Oktober 2022 lalu. Namun, karena tim penyidik masih membutuhkan keterangan dari salah seorang saksi akhirnya dibatalkan.Seperti diberitakan sebelumnya, tiba-tiba kejari ogan ilir batalkan pengumuman tersangka korupsi dana hibah bawaslu, ada apa?Kejaksaan Negeri Ogan Ilir seyogyanya akan mengumumkan tersangka korupsi dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020, hari ini, Senin, 31 Oktober 2022.Namun, tiba-tiba rencana tersebut dibatalkan, lantaran Tim Kejari Ogan Ilir akan melakukan pemeriksaan terhadap Aceng Sudrajat, yang merupakan mantan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir pada tahun 2020 lalu."Tidak jadi (penetapan tersangka, red), kami mau melakukan pemeriksaan terhadap Aceng dulu di Kejari Lubuklinggau," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar, Senin, 31 Oktober 2022.Ditambahkan Ario, setelah pemeriksaan yang dilakukan dirasa lengkap, barulah Kejari Ogan Ilir menetapkan tersangka serta melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Tahun 2020."Dalam waktu dekat mudah-mudahan bisa segera kita umumkan. Nanti kita infokan ke teman-teman media," lanjutnya.Informasi pengumuman tersangka oleh Kejari Ogan Ilir ini, telah santer di kalangan awak media di Ogan Ilir sejak Minggu sore, 30 Oktober 2022. (*)
Hari Ini, Penyidik Kejari Ogan Ilir Umumkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu, Catat Ini 3 Nama Inisialnya
Kamis 03-11-2022,16:00 WIB
Editor : dwi
Kategori :