JAKARTA, PAGARALAMPOS.CO - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi direncanakan akan bertemu keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada hari ini, Selasa, 1 November 2022.
Momen yang sudah ditunggu-tunggu publik itu, nantinya Ferdy Sambo dan pihak keluarga akan dipertemukan dalam sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.
Tidak hanya itu, sidang perkara obstruction of justice juga akan digelar di hari yang sama untuk terdakwa Arif Rahman Arifin dengan agenda pendapat dari penuntut umum.
Diketahui, Sebanyak 12 orang saksi direncanakan akan dihadirkan dalam sidang keduanya tersebut. Salah satunya keluarga Brigadir J.
Tentunya dalam pertemuan tersebut, mental 12 orang saksi ini akan diuji saat bertemu dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
BACA JUGA:Pengakuan Kodir di Depan Hakim, Kaget Lihat Kamar Putri Sudah Berantakan
Meskipun begitu, pengacara keluarga Brigadir J , Martin Lukas Simanjutak menyebutkan bahwa seluruh keluarga sudah menyiapkan diri untuk bertemu orang yang sudah membunuh anaknya itu.
“Keluarga Brigadir J baik orang tua, ayah ibu, tante, lalu kekasih, sudah sangat siap secara mental (bertemu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi),” ujar Martin, dilansir dari PMJ, 30 Oktober 2022.
Nantinya dalam persidangan tersebut, keluarga Brigadir J akan dimintai kesaksian terkait dengan apa yang mereka ketahui dari mendiang ketika masih hidup.
BACA JUGA:Terungkap! Pria Ini Membersihkan Darah Brigadir Yosua dengan Serokan Usai Kepalanya Dihajar Peluru
“Mereka akan menjelaskan apa yang mereka ketahui, yang mereka lihat, yang mereka dengar, yang mereka saksikan dan apa aja petunjuk-petunjuk selama almarhum hidup pada saat persidangan nanti tanggal 1 November 2022,” jelasnya
Sebelumnya, Senin, 31 Oktober 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan saksi-saksi terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihan Lumiu atau Bharada E.
Dalam persidangan tersebut, 12 pegawai Ferdy Sambo memberikan kesaksiannya terhadap sidang Bharada E.
Dalam persidangan pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E duduk sebagai terdakwa setelah sebelumnya ia mengaku menembak Brigadir J.
BACA JUGA:Terlindas Fuso, Warga Rejang Lebong Tewas di Tempat.