JAKARTA, PAGARALAMPOS – Laman SSCASN untuk pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 sudah dapat dibuka.Pendaftaran PPPK 2022 sudah mulai bisa diikuti dan diakses online pada hari ini, Senin 31 Oktober 2022 hingga 15 November 2022.Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan ada 522.224 formasi yang dibuka dalam pendaftaran PPPK 2022 kali ini, mulai dari PPPK Guru, Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan.Sebelum akses laman resmi BACA JUGA:Korban Tewas Tragedi Perayaan Helloween di Korsel Bertambah Jadi 154 Orang SSCASN, dikutip dari laman resmi gurupppk.kemdikbud.go.id, simak terlebih dulu syarat lengkap terbaru yang harus dipenuhi calon pendaftar PPPK 2022 Guru: 1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). 2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran. 3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih. BACA JUGA:Pelaku Penipuan Senilai Rp300 Juta Ditangkap. 4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. 5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik. 6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan. 7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar. 8. Surat keterangan berkelakuan baik. BACA JUGA:Tama S Langkun DPP Perindo Respons TGIPF Kanjuruhan yang Minta Iwan Bule Cs Mundur Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.Diketahui pula, ada beberapa kategori pelamar PPPK 2022 yang bisa mendaftar seleksi PPPK 2022 Guru:Pelamar Umum, yakni lulusan PPG yang telah terdaftar dalam database kelulusan PPG Kemendikbudristek serta terdaftar di sistem Dapodik.Sementara Pelamar Prioritas terbagi menjadi tiga: BACA JUGA:12 Saksi Anak Buah Ferdy Sambo Bersaksi Hari Ini, Bharada E Minta Berkata Jujur: Jangan Berbelit-belit Prioritas I 1. Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) Guru 2021 2. Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021 3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 4. Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021 Prioritas II Merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas I. BACA JUGA:Wako Terima Penghargaan Literasi, Dari Yayasan Mudra Swari Saraswati Prioritas III Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam kategori prioritas pertama di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.Lalu bagaimana cara untuk membuat akun SSCASN? Simak langkah dibawah ini! 1. Masuk ke situs sscasn.bkn.go.id atau KLIK DI SINI 2. Klik registrasi 3. Masukkan data pribadi di antaranya NIK, Nomor KK, Nama Lengkap, Tempat Tanggal Lahir, Jenis kelamin, Email, Nomor HP Password, serta Pertanyaan dan Jawaban Pengaman. 4. Unggah scan KTP dan Swafoto 5. Masukkan kode CAPTCHA 6. Submit 7. Teruskan masuk kembali ke situs sscasn.bkn.go.id/daftar/login 8. Lengkapi data pribadi yang masih kosong 9. Pilih jenis formasi 10. Upload dokumen dan cek resume 11. Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran akun. (*)
Pendaftaran PPPK 2022 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar di SSCASN
Senin 31-10-2022,14:30 WIB
Reporter : linggaupos.co.id
Editor : dwi
Tags : #pppk
#pendaftaran pppk 2022
Kategori :
Terkait
Minggu 29-09-2024,22:06 WIB
Seleksi PPPK 2024 Dibuka, Rekruitment Bagi Pegawai Honorer, Begini Kriteria Persyaratannya
Kamis 15-08-2024,06:05 WIB
Pendaftaran CASN Periode Agustus 2024, Ada Penempatan di IKN, Ini Link, Syarat, dan Cara Daftarnya
Minggu 19-05-2024,23:38 WIB
Guru Honorer Sekolah Negeri Dipecat, Begini Pernyataan Dari Kemendikbud!
Minggu 12-05-2024,06:43 WIB
MenPAN RB Menerbitkan Surat Edaran untuk Jaminan Nasib Tenaga Honorer yang Gagal Menjadi PPPK pada 2023
Terpopuler
Jumat 27-12-2024,16:18 WIB
Film Buya Hamka, Sinema Biopik Bertabur Bintang Terkenal
Jumat 27-12-2024,16:32 WIB
Pajajaran Tidak Tunduk Pada Majapahit, Tetapi Hancur Oleh Kesultanan Ini! Begini Penjelasan Lengkapnya!
Jumat 27-12-2024,09:38 WIB
Suku Pasemah dan Suku Semendo, Ini Perbedaan dan Persamaannya
Jumat 27-12-2024,07:23 WIB
Sekilas Sejarah dan Budaya Kota Palembang
Jumat 27-12-2024,12:26 WIB
Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Alami Kendala, Silahkan Akses Ini Biar Dapat Saldo Dana Gratis Rp10 Juta
Terkini
Jumat 27-12-2024,19:02 WIB
Insole Awet. Sol Dalam Sepatu Kualitas Terbaik Terkenal Awet dan Murah. Ini Mereknya!
Jumat 27-12-2024,18:54 WIB
Padu Padan Pakaian untuk Pria Kulit Gelap: Temukan Gaya Modis yang Memukau!
Jumat 27-12-2024,18:03 WIB
Mau Sehat dengan Cara Alami? Coba Obat Tradisional Suku Kaili!
Jumat 27-12-2024,17:54 WIB
8 Destinasi Wisata Alam di Bandung yang Wajib Dikunjungi Saat Liburan Natal
Jumat 27-12-2024,17:05 WIB