12 Pegawai Ferdy Sambo Bersaksi di Sidang Bharada E

Senin 31-10-2022,12:00 WIB
Reporter : Disway.Id
Editor : Bodok

JAKARTA, PAGARALAMPOS.CO – Dalam sidang live Ferdy Sambo dengan agenda pemeriksaan terhadap tersangka Bharada E kembali digelar pada Senin, 31 Oktober 2022 di pengadilan negeri, Jakarta Selatan.

Dalam persidangan kali ini 12 pegawai Ferdy Sambo memberikan kesaksiannya terhadap sidang Bharada E.

Dalam persidangan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E duduk sebagai terdakwa setelah sebelumnya Bharada E mengaku menembak Brigadir J.

"Ada 12 saksi dalam sidang Bharada E hari ini," kata Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy saat di konfirmasi pada Senin, 31 Oktober 2022.

Dalam live sidang Bharada E yang terdiri dari 12 saksi, 4 di antaranya merupakan pegawai Ferdy Sambo yang bekerja di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling. 

BACA JUGA:12 Saksi Anak Buah Ferdy Sambo Bersaksi Hari Ini, Bharada E Minta Berkata Jujur: Jangan Berbelit-belit

Mereka adalah Susi (ART), Sartini (ART), Rojiah (ART) dan Damianus Laba Kobam (security).

Dua saksi berikutnya adalah yang bekerja di rumah Sambo di Jalan Bangka yang bernama Abdul Somad (ART) dan Alfonsius Dua Lurang (security).

Kemudian ada dua saksi yang bekerja di rumah dinas Sambo di Duren Tiga dengan nama Daryanto atau Kodir (ART) dan Marjuki (security komplek).

Sementara empat saksi lainnya adalah Adzan Romer (ajudan), Daden Miftahul Haq (ajudan), Prayogi Iktara Wikaton (sopir) dan Farhan Sabilah (pengawal motor).

BACA JUGA:Korban Tewas Tragedi Perayaan Helloween di Korsel Bertambah Jadi 154 Orang

Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sidang akan dilanjut pada Selasa 1 November 2022, di mana sidang ini merupakan sidang untuk tiga terdakwa, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dengan agenda sama-sama pemeriksaan saksi.

Pada hari yang sama, sidang perkara obstruction of justice juga digelar untuk terdakwa Arif Rahman Arifin dengan agenda pendapat dari penuntut umum.

BACA JUGA:Sewa Harian Apartemen Jadi Pintu Masuk Peredaran Narkoba dan Prostitusi Online, Tindakannya Cuma Sosialisasi?

Kategori :