Pembunuh Anggota Kodim Seluma Dituntut 12 Tahun

Jumat 28-10-2022,16:00 WIB
Reporter : rakyat.bengkulu
Editor : cepi

BENGKULU , PAGARALAMPOS – Syahbudin (65), terdakwa pembunuhan terhadap anggota TNI Kodim 0425/Seluma Serka Halil Putra, dituntut pidana penjara selama 12 tahun.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Eko Dramansyah, SH dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Seluma, kemarin (26/10).

Sidang yang berlangsung secara virtual zoom itu dipimpin Hakim Mohammad Solihin, SH beranggotakan hakim Juna Saputra Ginting, SH MH dan Zaimi Multazim, SH.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Hendra-Agus Tak Banyak Tanya ke Saksi: Tidak Ada Sangkut Pautnya dengan Terdakwa

“Terdakwa dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara. Terbukti melanggar dakwaan alternatif ke 1 Pasal 338 KUHPidana,” kata Kejari Seluma, Wuriadhi Paramita, S.H, M.H melalui Kasi Intel, Andi Setiawan, S.H, M.H.

Untuk agenda sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada minggu depan dengan agenda sidang pembacaan Pledoi dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan terhadap anggota TNI Kodim 0425/Seluma terjadi tanggal 8 Juni 2022 lalu sekitar pukul 12.00 WIB.

Korban ditemukan sudah tak bernyawa dan bersimbah darah di lokasi kebun milik korban yang berada di wilayah Ampar Gading Kelurahan Lubuk Lintang, Kecamatan Seluma Kota.BACA JUGA:Palembang Siap Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Ternyata Perjuangannya Panjang

Korban mengalami luka bacok di bagian paha, lengan tangan dan beberapa luka di sekujur tubuh. Usai melakukan aksi pembunuhan terhadap korban.

Terdakwa pada siang itu langsung menyerahkan diri ke Mapolres Seluma. Dengan membawa senjata tajam yang diduga digunakan oleh terdakwa di dalam melancarkan aksinya. (juu)

BACA JUGA:Kongres Dawet

Kategori :