JAKARTA, PAGARALAMPOS.CO - Tim kuasa hukum terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria mengungkapkan para saksi yang dihadirkan pada sidang lanjutan kasus obstruction of justice kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) tidak ada sangkut paut dengan kliennya.
"Terutama untuk bagian CCTV atau satpam itu tidak ada sama sekali ada sangkut pautnya dengan perbuatan yang didakwa terhadap terdakwa," ujar Tim kuasa hukum terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Sangun Ragahdo Yosodiningrat kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis 27 Oktober 2022.
Oleh karenanya, sambung Sangun Ragahdo, pihaknya selaku penasihat hukum tidak bertanya banyak dalam sidang atas para saksi yang dihadirkan.
"Karena memang apa yang dialami oleh saksi-saksi tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan terdakwa," tegasnya.
BACA JUGA:Mesin Banteng Lambat Panas, KIB Bahas Capres di Makassar, Gerindra-PKB Buka Sekber
Sangun Ragahdo juga mengatakan, sebagai tim penasehat hukum terdakwa sempat menanyakan apakah pernah bertemu, diperintahkan atau kenal dengan terdakwa, para saksi menjawab tidak sama sekali.
"Artinya hari ini tidak ada satupun barang bukti atau keterangan saksi yang bisa membuktikan bahwa dua orang terdakwa ini pak Hendra dan pak Agus telah melakukan tidak pidana obstruction of justice," tambah Henry Yosodiningtat yang juga tim penasehat hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
"Kesimpulannya saat ini, kami tim penasihat hukum tidak melihat ada satu tindak pidana terkait obstruction of justice yang dilakukan Hendra dan Agus sama Irfan," pungkas Henry.
Sebelumnya diinformasikan ada 10 saksi yang akan didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan tersebut.
BACA JUGA:Palembang Siap Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Ternyata Perjuangannya Panjang
Namun yang konfirmasi hadir hanya 7 orang saksi,
berikut daftar 10 orang saksi di pemeriksaan kasus obstruction of justice:
1. Abdul Zapar, sekuriti Duren Tiga
2. Marjuki, sekuriti Duren Tiga