Hakim 'Typo', Sempat Sebut Nomor Rekening di Sidang Ferdy Sambo.

Kamis 27-10-2022,13:00 WIB
Reporter : disway.id
Editor : CEPI

JAKARTA, PAGARALAMPOS.CO - Ada momen lucu saat Majelis Hakim membacakan putusan sela dalam persidangan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 26 Oktober 2022. 

Momen lucu dan mengagetkan itu terjaid saat hakim salah menyebut, yang harusnya menyebutkan nomor register perkara persidangan malah menjadi ‘nomor rekening’.

"Menimbang bahwa setelah memperhatikan dengan seksama surat-surat dakwaan atas nama terdakwa Ferdy Sambo, nomor rekening.. nomor register perkara PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022,” kata Hakim di PN Jaksel, dikutip dari laman PMJ News.

Setelah video hakim typo saat mengucap nomor itu viral, ada banyak netizen yang memberikan reaksi yang berbeda-beda.

Diketahui Ferdy Sambo memang masih terus menjalani persidangan atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ada dua perkara yang dihadapinya, yakni dakwaan pembunuhan berencana dan dakwaan perintangan penyidikan.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Merokok Usai Bunuh Brigadir J, AKBP Ari Cahya Nugraha: Wajahnya Seperti Orang Marah

Sebelumnya Majelis Hakim telah menolak eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

Selain itu permintaan dari kuasa hukum agar pengabungan pemeriksaan sidang Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo juga ditolak JPU karena nomor register perkara berbeda.

Penolakan eksepsi tersebut dibacakan Majelis Hakim pada sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 26 Oktober 2022.

Wahyu Iman Santosa selaku Hakim Ketua dari tim Majelis Hakim menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa Putri Candrawathi setelah membacakan putusan sela. 

BACA JUGA:Lakukan Rotasi PJU Polres Pagaralam

Hasil putusan sela terhadap terdakwa Putri Candrawathi adalah sebagai berikut:

Menolak esespi tim penasihat hukum terdakwa

Menetapkan pemeriksaan perkara nomor 797/Pid.b/2022. PN Jakarta Selatan atas nama terdakwa Putri Candrawathi dilanjutkan.

Kategori :