JAKARTA, PAGARALAMPOS.CO - Putri Candrawathi disebut sama sekali tidak ikut menembak Brigadir J hingga tewas.
Bantahan tersebut disampaikan oleh Kuasa hukum Putri Candrawathi yakni Febri Diansyah.
Tuduhan Kamaruddin Simanjuntak dibantah secara tegas oleh Febri Diansyah, disebut kliennya tidak turut terlibat dalam penembakan Brigadir J.
Febri menyebut seharusnya Kamaruddin lebih dapat mengacu pada sejumlah bukti yang ada selama persidangan kasus Brigadir J.
"Saya pikir semua harus mengacu ke bukti ya," ujar Febri Diansyah, Kamis 27 Oktober 2022.
"Kami kemarin informasi itu sudah beredar dan teman-teman media bertanya, kami bantah secara tegas," tambahnya.
Sebelumnya Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengatakan di persidangan bahwa Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, ikut menembak Brigadir J.
Hal tersebut diungkapkannya sebagai saksi pertama yang diperiksa dalam persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 25 Oktober 2022.
Berdasarkan hasil investigasi dan informasi yang didapatkan pihaknya, Putri diketahui ikut menembak Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo dan Bharada E. Sehingga, sambungnya, ada tiga orang pelaku yang menembak Brigadir J.
"Kami temukan fakta baru bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer bersama dengan Putri Candrawathi," kata Kamaruddin.
Mendengar pernyataan Kamaruddin, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa pun mencoba meyakinkan kembali pernyataan tersebut dengan bertanya, "Putri Candrawathi terlibat menembak?,”
BACA JUGA:Kembangkan Perkebunan Kopi Organik di Rempasai
"Ya, karena ada menggunakan senjata yang diduga buatan Jerman. Kita berpikir positif ya terhadap Bharada E pasti dia orang baik, dalam melakukan penembakan kepada brigadir J Pasti dia ada yang perintahkan dan dia sudah membeberkan kepada kita semua pelaku utamanya penembakan adalah Ferdy sambo dan Putri Candrawathi," jelas Kamaruddin.