Admin Bank BTPN Dijebloskan ke Penjara

Rabu 26-10-2022,16:00 WIB
Reporter : prabumulihpos.co.id
Editor : dwi

 

PRABUMULIH, PAGARALAMPOS - Sudah enak-enak bekerja di bank BTPN, Aries Aprilia Ananda (27) warga Perum Griya Sejahtera II, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih ini malah melakukan penggelapan.Tersangka yang menjabat sebagai Admin Pembayaran di Bank BTPN ini dijebloskan Team Satreskrim Polsek Prabumulih Timur ke penjara. Dirinya terpaksa merasakan dinginnya sel tahanan Polsek Prabumulih Timur.Penangkapan

BACA JUGA:Putusan Sela Ferdy Sambo Cs Atas Pembunuhan Brgadir J Dibacakan Hakim

tersangka berawal dari adanya laporan kerugian bank BTPN sebesar Rp 27.250.000 pada 13 Juli 2022 yang lalu dan melaporkan ke Polsek Prabumulih Timur.Petugas kepolisian melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebagai saksi. Setelah mendapati kesaksian yang mencurigakan dari keterangan tersangka. Kemudian Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur melaksanakan gelar perkara dan penetapan tersangka.Menurut hasil dari interogasi petugas, modus tersangka melakukan pencurian atau

BACA JUGA:Jalin Silaturahmi, Anggota DPR RI Komisi IX Ir. Sri Meliyana Jumpai Pengurus DPC, PAC Partai Gerindra Se-Kota

penggelapan di Bank BTPN tempat dirinya bekerja dengan cara membuat formulir penarikan dana tunai yang dipalsukan sebanyak tujuh kali transaksi atas nama tiga orang nasabah dengan total sebesar Rp 27.250.000.Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIk MH didampingi Kapolsek Prabumulih Timur AKP Bobby Eltarik SH MH melalui Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur Ipda Haryoni Amin SH membenarkan atas adanya penetapan sebagai tersangka itu."Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Prabumulih Timur. Untuk tersangka kita jerat dengan pasal 362 atau 374 KUHP," pungkasnya. (*)

Kategori :

Terkait